MUSCAT, SINKAP.info – Platform pembiayaan perdagangan berbasis prinsip syariah, mamun, berhasil memperoleh pendanaan awal (seed funding) sebesar US$3 juta atau sekitar Rp49,5 miliar.
Pendanaan tersebut dipimpin Phaze Ventures melalui Oman Fund dengan partisipasi Jasoor Ventures. Dana ini akan digunakan untuk memperluas layanan pembiayaan perdagangan lintas negara, khususnya pada jalur perdagangan antara Greater Bay Area, Oman, dan Uni Emirat Arab (UEA).
Mamun mengembangkan platform berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk membantu perusahaan memperoleh pembiayaan perdagangan, terutama eksportir dan usaha kecil menengah (UKM) yang menghadapi kendala akses pendanaan perbankan.
Teknologi AI yang digunakan mampu menganalisis berbagai aspek transaksi, mulai dari kontrak, identitas pembeli, dokumen perdagangan hingga riwayat transaksi. Sistem tersebut membantu menilai kelayakan pembiayaan sekaligus menghubungkan perusahaan dengan investor.
Perusahaan ini mengembangkan operasional di tiga pusat perdagangan, yakni Muscat di Oman, Abu Dhabi di UEA, dan Hong Kong. Sekitar 40 persen penyelesaian transaksi pembiayaan pada platform mamun saat ini telah melalui lembaga keuangan dan perusahaan berbasis di Hong Kong.
CEO sekaligus salah satu pendiri mamun, Saleh Al Tamami, mengatakan pendanaan tersebut akan memperkuat infrastruktur pembiayaan perusahaan untuk mendukung aktivitas perdagangan antara kawasan Teluk dan Asia.
Sementara itu, CEO Phaze Ventures, Abdullah Al Shaksy, menilai mamun memiliki potensi menjadi bagian penting dari pengembangan infrastruktur perdagangan regional melalui pemanfaatan teknologi.
Mamun didirikan oleh Saleh Al Tamami, Mohammed Al Tamami, dan Ahmed Al-Issaei. Perusahaan tersebut mengantongi lisensi dari Financial Services Authority (FSA) Oman untuk layanan pembiayaan berbasis urun dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pendanaan baru ini, mamun menargetkan peningkatan kapasitas teknologi, penilaian pembiayaan, serta perluasan jangkauan layanan perdagangan lintas negara antara kawasan Teluk dan Asia.







