Pemkab Meranti Gandeng BPKAD Riau, Ada Pembenahan Penting dalam Perubahan APBD 2026

PEKANBARU, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, meminta pendampingan Pemerintah Provinsi Riau untuk menyempurnakan penganggaran dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perubahan APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.

Kegiatan berlangsung di Ballroom Grandzuri Hotel Pekanbaru, Senin (19/10/2026), dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, H. Sudandri Jauzah, S.H., yang mewakili Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn.) H. Asmar.

Dalam sambutannya, Sudandri menegaskan pentingnya keterlibatan langsung pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses evaluasi. Dengan demikian, setiap catatan dan masukan dari Pemerintah Provinsi Riau dapat dipahami serta segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

“Kalau ada hal-hal yang memang perlu kita perbaiki dan benahi, bisa langsung ditengok di sini. Besok bisa menjadi pegangan ke depan,” kata Sudandri.

Menurutnya, evaluasi bukan sesuatu yang perlu ditakuti, melainkan kesempatan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Ia mengapresiasi BPKAD Kepulauan Meranti yang mengemas kegiatan tersebut dalam bentuk diskusi terbuka sehingga berbagai persoalan penganggaran dapat dibahas dan dicarikan solusinya bersama.

“Kalau mendengar pemeriksaan atau evaluasi, orang kadang sudah takut dulu. Dengan cara seperti ini mudah-mudahan suasananya bisa mencair, sehingga arahan dari kawan-kawan Provinsi Riau betul-betul dapat kita pegang dan kita laksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sudandri juga memaparkan gambaran umum struktur Perubahan APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026. Ia berharap setiap kekurangan dalam dokumen penganggaran dapat segera diperbaiki melalui koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

Ia turut menyampaikan pesan Bupati Asmar agar proses Perubahan APBD 2026 berjalan lancar dan tidak mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya.

“Saya bilang, Insya Allah, Pak Bupati, ini tetap berjalan sebagaimana mestinya karena semua orang mendukung dan membantu kita,” ungkapnya.

MENARIK DIBACA:  Plt Bupati Asmar Hadiri Sertijab Kepala Lapas Selatpanjang

Sudandri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyelesaikan setiap persoalan yang ditemukan selama evaluasi.

“Kalau bocor kita tampal bersama, kalau putus kita sambung bersama, kalau berbonggol kita amplas bersama,” katanya mengutip peribahasa Melayu.

BPKAD Meranti: Evaluasi Bukan untuk Menghambat APBD

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, M.T., mengatakan FGD tersebut menjadi ruang konsultasi dan diskusi bersama BPKAD Provinsi Riau untuk mengidentifikasi serta memperbaiki kemungkinan kekeliruan dalam penganggaran.

Ia meminta seluruh OPD memanfaatkan forum tersebut untuk mengonsultasikan persoalan yang dihadapi, termasuk kemungkinan kesalahan dalam pencantuman kode rekening dan komponen anggaran lainnya.

“Kalau memang ada kesalahan dari kami dalam penganggaran, baik kode rekening atau apa, supaya kami tidak bolak-balik. Kita sama-sama perbaiki,” ujarnya.

Fajar menegaskan, evaluasi tersebut bukan bertujuan menghambat proses Perubahan APBD 2026, melainkan memastikan dokumen penganggaran disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada upaya menjegal APBD. Tidak. Hanya sebatas perbaikan ke depan,” tegasnya.

Ia berharap hasil diskusi menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh OPD agar proses penyusunan anggaran berikutnya semakin tertib dan kesalahan serupa tidak kembali terjadi.

BPKAD Riau Tekankan Ketentuan Belanja Hibah

Dalam forum tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Riau, Rezi Yandri, S.E., M.Si., memaparkan sejumlah ketentuan pengelolaan anggaran, khususnya mengenai belanja hibah.

Ia menjelaskan bahwa belanja hibah harus diarahkan untuk menunjang sasaran, program, kegiatan, dan subkegiatan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan.

Penganggaran hibah juga harus memperhatikan prinsip keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut pemaparan BPKAD Provinsi Riau, pemberian hibah harus dilakukan secara selektif, terukur, berbasis kinerja dan kebutuhan, serta memperhatikan prinsip value for money atau manfaat yang sebanding dengan biaya. Pengelolaannya juga harus bebas dari konflik kepentingan.

MENARIK DIBACA:  Sekda Meranti Buka Latsar CPNS, Siapkan ASN Profesional Berintegritas Tinggi

Calon penerima hibah wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain memiliki kepengurusan dan keterangan domisili yang sah. Penerima juga harus berkedudukan di wilayah pemerintah daerah atau berada di luar wilayah tersebut dengan tetap menunjang pencapaian sasaran program pemerintah daerah.

Penerima hibah pada prinsipnya harus telah terdaftar sekurang-kurangnya dua tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Penerima juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah secara berkala dan laporan akhir sesuai ketentuan.

BPKAD Provinsi Riau turut menekankan bahwa penganggaran hibah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Penggunaan dana hibah juga harus sesuai dengan peruntukannya. Dalam pemaparan tersebut, turut disoroti pembatasan penggunaan hibah untuk membiayai belanja operasional, seperti honorarium, perjalanan dinas, dan alat tulis kantor (ATK), sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemberian hibah pada prinsipnya tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus-menerus setiap tahun, kecuali untuk pihak atau kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pihak yang dapat menerima hibah meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa (BUMDesa), badan atau lembaga, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia, partai politik, koperasi, serta usaha mikro dan usaha kecil sesuai ketentuan.

Aspek akuntabilitas juga menjadi perhatian, mulai dari penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), transparansi, efektivitas, dan efisiensi hingga pemantauan pelaksanaan hibah sampai kegiatan selesai.

Melalui FGD tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti berharap seluruh catatan evaluasi terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD 2026 dapat segera ditindaklanjuti oleh OPD terkait.

Dengan perbaikan dan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Riau, penyusunan serta pelaksanaan Perubahan APBD 2026 diharapkan berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.