SELATPANJANG, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Pemkab menilai mekanisme tersebut penting untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi masyarakat Meranti yang bekerja di Malaysia.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat finalisasi SBT yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual, Selasa (6/10/2026).
Rapat dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Agung Sampurno dan Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus. Pertemuan tersebut turut diikuti sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Pembahasan difokuskan pada mekanisme, persyaratan, aspek perlindungan, serta langkah strategis penerapan SBT bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin mengapresiasi pemerintah pusat dan kementerian/lembaga yang terus melanjutkan pembahasan SBT hingga tahap finalisasi.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak yang telah menginisiasi dan melanjutkan pembicaraan sampai ke tingkat ini. Selama ini kami jalan di tempat, tidak ada progres. Tapi alhamdulillah saya melihat di tahun 2026, terutama tiga bulan terakhir ini, luar biasa,” ujar Muzamil.
Menurutnya, pembahasan SBT harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat perbatasan dan tidak terhambat oleh kepentingan sektoral.
“Kalau kita membicarakan SBT ini karena undang-undang, karena peraturan dan ego sektoral masing-masing, kita pasti akan berbeda. Tetapi kalau kita membicarakan SBT ini karena empati, karena hati, saya yakin kita akan bertemu,” katanya.
Berdasarkan pembahasan sebelumnya, SBT diarahkan menjadi proyek percontohan bagi masyarakat Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun dengan tujuan Johor Darul Ta’zim dan Negeri Melaka, Malaysia.
Sektor pekerjaan yang menjadi pembahasan meliputi perkebunan, perikanan serta pekerjaan 3D (dirty, dangerous and difficult). Masa kerja yang direncanakan berkisar tiga hingga enam bulan.
Muzamil menegaskan, pemerintah daerah perlu membantu masyarakat mendapatkan akses pekerjaan sekaligus memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi mereka yang bekerja di luar negeri.
“Bagaimana caranya masyarakat kami mau bekerja, bagaimana kami bisa membantu mereka mencari pekerjaan walaupun di negara lain. Ini harus kami fasilitasi sebagai pemerintah. Dalam konteks lain kami minta negara hadir dalam perlindungan,” tegasnya.
Ia menyebut masyarakat perbatasan akan tetap bekerja ke Malaysia, baik menggunakan paspor maupun melalui mekanisme lintas batas lainnya. Karena itu, menurutnya, SBT diperlukan untuk memberikan kepastian mekanisme sekaligus perlindungan.
“Dengan atau tanpa Special Border Treatment ini, pekerja dari daerah perbatasan terus bekerja ke Malaysia. Nah, di situlah perlindungan tidak terjamin,” katanya.
Muzamil berharap SBT dapat menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia.
“Terjadi penzaliman terhadap warga negara kita, terjadi kesewenang-wenangan, dan inilah kenapa kami minta Special Border Treatment ini menjadi bentuk perlindungan kepada warga negara kita,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya, pembahasan SBT akan dibawa ke Forum Sosial Ekonomi dan Kebudayaan Nasional (Soseknas) yang direncanakan berlangsung pada akhir Oktober 2026. Setelah itu, pembicaraan dengan pemerintah Malaysia akan dilanjutkan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap rangkaian pembahasan tersebut dapat membawa SBT dari tahap konsep menuju implementasi. Dengan demikian, masyarakat perbatasan diharapkan memperoleh kepastian mekanisme bekerja sekaligus perlindungan dari negara.







