RDTR Dipercepat, PLBN Tanjung Kedabu Disiapkan Buka Gerbang Ekonomi Perbatasan Meranti

Pekanbaru179 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Tanjung Kedabu, Pulau Rangsang, sebagai langkah strategis untuk membuka jalan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Dorongan tersebut disampaikan Pemkab Kepulauan Meranti dalam Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Hotel Grand Zuri, Pekanbaru.

FGD tersebut membahas evaluasi pelaksanaan RTR KPN sekaligus menghimpun berbagai masukan dari pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait mengenai kebutuhan pembangunan kawasan perbatasan.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Selanjutnya, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, S.T., M.M., memaparkan arahan penilaian perwujudan RTR KPN di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

Materi berikutnya disampaikan Kepala Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah I, Arief Harsoyo, S.T., M.T. Diskusi kemudian dilanjutkan secara interaktif bersama tim konsultan.

Pemkab Kepulauan Meranti hadir bersama sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor. Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menyampaikan kondisi dan kebutuhan pembangunan di kawasan Tanjung Kedabu, Pulau Rangsang.

Pemkab Meranti menilai evaluasi RTR KPN menjadi momentum penting untuk memastikan kebutuhan pembangunan kawasan perbatasan benar-benar masuk dalam perencanaan pemerintah pusat dan daerah.

Terlebih, RTR KPN Provinsi Riau dan Kepulauan Riau telah memasuki tahapan Peninjauan Kembali (PK). Hasil evaluasi tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan dokumen revisi RTR KPN.

MENARIK DIBACA:  PEMPRI Gelar Festival Dangdut 2, Ratusan Peserta Antusias Daftarkan Diri

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah struktur ruang, terutama keterhubungan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana dasar permukiman seperti sanitasi dan drainase.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020, Tanjung Kedabu telah ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (PPPG) Negara.

Status tersebut menjadikan Tanjung Kedabu memiliki posisi strategis sebagai simpul pelayanan lintas batas, termasuk Customs, Immigration, Quarantine and Security (CIQS). Kawasan ini juga berpotensi mendukung konektivitas transportasi laut nasional dan internasional serta memperkuat kedaulatan negara di kawasan Selat Malaka.

Namun, Pemkab Meranti menilai sejumlah program utama yang telah diarahkan dalam regulasi tersebut belum sepenuhnya terealisasi.

Salah satu persoalan yang dinilai menghambat percepatan pembangunan kawasan perbatasan adalah belum tersusunnya RDTR kawasan Tanjung Kedabu.

Ketiadaan RDTR menyebabkan kepastian zonasi pemanfaatan ruang belum optimal. Kondisi tersebut berdampak pada proses perencanaan dan penganggaran pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan.

Pemkab Meranti menilai penyusunan RDTR menjadi langkah penting agar pembangunan infrastruktur strategis, termasuk PLBN, dapat segera direalisasikan.

Hingga kini, fasilitas PLBN belum tersedia di kawasan Tanjung Kedabu yang berada di jalur strategis Selat Malaka. Padahal, Pulau Rangsang memiliki posisi strategis sebagai wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenghuni yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

MENARIK DIBACA:  H. Darnil SH Terima Surat Rekomendasi DPP Hanura, Siap Maju di Pilkada Pekanbaru 2024-2029

Dalam konteks pembangunan nasional, keberadaan infrastruktur perbatasan tidak hanya berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, tetapi juga memiliki potensi besar untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.

Pemkab Kepulauan Meranti berharap percepatan pembangunan Tanjung Kedabu dapat mengubah potensi aktivitas perdagangan masyarakat yang selama ini tumbuh dari hubungan sosial dan sejarah antarmasyarakat di kawasan perbatasan menjadi aktivitas perdagangan lintas batas yang resmi, legal, dan tertata.

Dengan adanya kepastian tata ruang dan pembangunan PLBN, aktivitas lintas batas diharapkan dapat dikelola melalui sistem pelayanan yang terintegrasi.

Kondisi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan perbatasan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Pemkab Meranti juga menilai pengembangan kawasan Tanjung Kedabu berpotensi memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung perekonomian nasional melalui aktivitas perdagangan lintas batas.

Karena itu, Pemkab Kepulauan Meranti meminta agar penyusunan RDTR Tanjung Kedabu menjadi salah satu prioritas dalam penataan dan revisi RTR KPN.

Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, serta kementerian dan lembaga terkait dapat mempercepat pembangunan kawasan perbatasan tersebut.

Dengan demikian, Tanjung Kedabu diharapkan tidak hanya menjadi beranda terdepan Indonesia dari sisi kedaulatan, tetapi juga tumbuh sebagai pusat konektivitas dan aktivitas ekonomi baru di kawasan Selat Malaka.