MERANTI, SINKAP.info — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir. RDTR dinilai menjadi instrumen penting untuk memperjelas arah pembangunan kawasan perbatasan sekaligus membuka jalan bagi terwujudnya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Pulau Rangsang.
Dorongan tersebut menjadi perhatian Pemkab Kepulauan Meranti setelah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait perkembangan dan evaluasi pembangunan kawasan perbatasan Tanjung Kedabu pada 7 September 2026.
Kepala Bagian Perbatasan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Gilang Wana Wijaya, mengatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui konsultan terpilih tengah melakukan penilaian terhadap perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Penilaian tersebut merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RTR KPN Riau dan Kepulauan Riau. Dalam regulasi tersebut, Tanjung Kedabu telah ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (PPPG) Negara.
“Penilaian ini penting untuk melihat sejauh mana rencana yang telah ditetapkan dalam RTR KPN sudah diwujudkan melalui program pembangunan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam mendukung terwujudnya Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Kedabu,” ujar Gilang.
Menurutnya, sejumlah aspek menjadi bagian dari penilaian tersebut, mulai dari dukungan sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air hingga jaringan prasarana permukiman.
Dukungan transportasi berkaitan dengan akses dan konektivitas menuju kawasan perbatasan. Sementara jaringan energi dan telekomunikasi diperlukan untuk mendukung aktivitas masyarakat serta pelayanan di kawasan tersebut.
Adapun jaringan sumber daya air dan prasarana permukiman menjadi bagian penting untuk memastikan tersedianya infrastruktur dasar dan lingkungan permukiman yang layak di kawasan perbatasan.
Gilang menjelaskan, hasil penilaian RTR KPN nantinya akan menjadi salah satu bahan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) terhadap Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020.
Evaluasi tersebut dinilai diperlukan karena dokumen tata ruang kawasan perbatasan telah berjalan lebih dari lima tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan kawasan, kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Di tengah proses tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti memberikan perhatian khusus terhadap belum tersusunnya RDTR untuk kawasan PPPG Tanjung Kedabu.
Pemerintah daerah berharap penyusunan RDTR dapat segera direalisasikan tanpa harus menunggu seluruh proses revisi Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 selesai.
“RDTR ini penting agar program pembangunan yang sudah tercantum dalam RTR KPN dapat diterjemahkan menjadi pembangunan yang lebih konkret, terarah dan terintegrasi sesuai kondisi kawasan,” kata Gilang.
Menurutnya, keberadaan RDTR akan memberikan kepastian terhadap arah pemanfaatan ruang sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan secara lebih terencana.
Karena itu, Pemkab Kepulauan Meranti berharap Kementerian ATR/BPN dapat mendorong percepatan penyusunan RDTR Tanjung Kedabu meskipun proses revisi Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 masih berlangsung.
Pemkab berpandangan penyusunan RDTR tidak harus menunggu hingga seluruh proses revisi selesai. Sebaliknya, RDTR dapat menjadi instrumen awal untuk memberikan arah pembangunan yang lebih konkret sekaligus mempersiapkan kebutuhan pembangunan kawasan Tanjung Kedabu ke depan.
Pemkab Kepulauan Meranti menilai Pulau Rangsang memiliki dasar kebijakan yang kuat untuk dikembangkan sebagai kawasan strategis perbatasan.
Pulau Rangsang telah ditetapkan sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017. Selanjutnya, kawasan tersebut masuk sebagai Kecamatan Perbatasan Prioritas dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Selain itu, Tanjung Kedabu juga telah ditetapkan sebagai titik garis pangkal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2026.
Berbagai penetapan tersebut dinilai semakin memperkuat posisi strategis Pulau Rangsang dalam kebijakan pembangunan kawasan perbatasan nasional.
Pemkab Meranti berpandangan berbagai kebijakan tersebut perlu diterjemahkan dalam bentuk pembangunan nyata dan tidak berhenti pada dokumen perencanaan maupun penetapan kawasan semata.
Salah satu pembangunan yang paling dinantikan masyarakat adalah kehadiran PLBN di Pulau Rangsang, khususnya di kawasan Tanjung Kedabu.
Bagi masyarakat Kepulauan Meranti, pembangunan PLBN tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan dan pengawasan wilayah negara. Keberadaan PLBN diharapkan dapat menjadi pintu gerbang resmi yang mampu menata aktivitas lintas batas masyarakat secara legal, aman dan tertib.
Hubungan masyarakat Kepulauan Meranti dengan masyarakat di Semenanjung Malaysia telah berlangsung sejak lama. Mobilitas masyarakat, hubungan sosial, perdagangan serta berbagai aktivitas lintas batas menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di kawasan perbatasan tersebut.
Dengan adanya PLBN, aktivitas lintas batas yang selama ini berlangsung diharapkan dapat diakomodasi melalui jalur resmi negara.
Selain memperkuat pengawasan dan kehadiran negara di wilayah perbatasan, pembangunan PLBN juga diharapkan mampu meningkatkan konektivitas, membuka peluang ekonomi baru serta mendorong pertumbuhan kawasan Tanjung Kedabu dan Pulau Rangsang.
Pemkab Kepulauan Meranti berharap momentum evaluasi RTR KPN dan percepatan penyusunan RDTR Tanjung Kedabu dapat menjadi langkah konkret untuk membawa pembangunan kawasan perbatasan dari sekadar kebijakan dan dokumen perencanaan menuju pembangunan fisik yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Bagi Pemkab dan masyarakat Kepulauan Meranti, percepatan RDTR Tanjung Kedabu menjadi salah satu tahapan penting dalam menyiapkan fondasi pembangunan kawasan sekaligus memperkuat peluang terwujudnya PLBN di Pulau Rangsang.







