JAKARTA, SINKAP.info — Usulan Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Semenanjung Malaysia memasuki tahapan penting. Pemerintah Indonesia mulai menyusun dan mematangkan ketentuan serta persyaratan yang akan menjadi dasar pelaksanaan skema tersebut.
Pembahasan itu mengemuka dalam rapat koordinasi lanjutan yang diikuti Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, bersama kementerian dan lembaga terkait di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Plt. Asisten Deputi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Herdaus, menjelaskan pembahasan SBT akan mencakup sejumlah aspek penting yang menjadi dasar pengaturan mobilitas masyarakat perbatasan.
Aspek tersebut di antaranya meliputi sektor pekerjaan, jangka waktu, persyaratan bagi pekerja dan pemberi kerja, jaminan sosial, titik lintas, sistem pengawasan, pertukaran data hingga mekanisme pemulangan.
Sementara itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menyampaikan bahwa Jabatan Imigresen Malaysia pada prinsipnya mendukung gagasan SBT. Namun, keputusan terkait kebijakan tersebut berada pada Pemerintah Federal Malaysia.
Karena itu, proses selanjutnya akan terus didorong melalui jalur diplomasi dan forum bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawal proses pembahasan tersebut agar SBT nantinya benar-benar memberikan kepastian, perlindungan dan manfaat bagi masyarakat perbatasan.
“Ini bukan semata-mata soal bagaimana masyarakat bisa keluar masuk, tetapi bagaimana negara hadir memberikan kepastian, perlindungan dan solusi terhadap aktivitas masyarakat perbatasan yang sudah berlangsung sejak lama,” ujar Muzamil.
Ia berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait memiliki kesamaan pemahaman serta posisi sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan bersama Pemerintah Malaysia.
“Harapan kami, apabila pihak Putrajaya sudah bersedia membahas usulan ini, internal kita di Indonesia sudah padu dan tidak ada lagi perbedaan pandangan di tingkat bawah. Mari kita hadirkan negara untuk melindungi saudara-saudara kita di perbatasan,” tegasnya.
Muzamil menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti siap mendukung dan melengkapi berbagai data yang dibutuhkan pemerintah pusat dalam setiap tahapan pembahasan.
“Kami siap mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pemerintah pusat. Harapan kami, pembahasan ini terus bergerak dan menghasilkan skema yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat perbatasan,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa SBT bukan merupakan upaya legalisasi bekerja menggunakan paspor wisata. Skema tersebut diarahkan untuk mendorong mobilitas pekerja perbatasan dari pola nonprosedural menuju mekanisme yang legal, tercatat, terawasi dan terlindungi.
Sebagai tindak lanjut, pembahasan SBT dijadwalkan kembali digelar pada 23 September 2026 dengan melibatkan Gubernur Riau, Gubernur Kepulauan Riau serta Deputi Kemenko Kumham Imipas.
Pertemuan tersebut akan membahas lebih rinci ketentuan dan persyaratan pelaksanaan SBT sekaligus menyelaraskan posisi Pemerintah Indonesia sebelum usulan tersebut dibawa ke pembahasan lebih lanjut bersama pihak Malaysia.
Hasil pembahasan nantinya diharapkan menjadi dasar penyatuan posisi Pemerintah Indonesia sebelum memasuki tahapan pembicaraan bilateral dengan Malaysia, termasuk kemungkinan perumusan bentuk kerja sama maupun instrumen hukum sesuai mekanisme yang disepakati kedua negara.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Deputi Perbatasan Laut Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Gutmen Nainggolan, Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Oggie, Kepala Tim Direktorat Jenderal Imigrasi, Kristhopel, Tenaga Ahli Madya Kementerian Sekretariat Negara, Khairul Fahmi, serta perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Konsulat Jenderal RI Johor Bahru yang mengikuti rapat secara daring.
Pembahasan lanjutan tersebut diharapkan dapat mempercepat perumusan skema Special Border Treatment yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat Kepulauan Meranti yang memiliki aktivitas dan hubungan sosial-ekonomi dengan wilayah Semenanjung Malaysia.







