CIMAHI, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat sepakat memperkuat kerja sama dalam upaya pencegahan korupsi, pembenahan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat yang digelar di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, mengatakan kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi agenda penandatanganan, tetapi diarahkan untuk menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan antarlembaga.
“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Dony.
Menurutnya, rencana aksi dalam kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum terhadap aset, serta menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Sembilan Program Kerja Sama
Dalam kerja sama tersebut, terdapat sembilan paket program yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.
Kesembilan program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP); integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik; percepatan pendaftaran tanah; percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS); serta sensus pertanahan berbasis geospasial.
Selain itu, program mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Dony menyebut Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan program kolaborasi tersebut setelah sebelumnya diterapkan di Sulawesi dan Lampung.
“Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” tuturnya.
Jabar Punya 3.200 Bidang Tanah Belum Bersertipikat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah di Jawa Barat.
Menurut Dedi, penataan pertanahan yang baik memiliki peran penting dalam melindungi lahan pertanian, menyelamatkan aset pemerintah dan masyarakat, serta menciptakan tertib administrasi yang mendukung pembangunan daerah.
“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik,” ujar Dedi.
Pemprov Jawa Barat juga berkomitmen mempercepat sertipikasi aset daerah yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
Dedi mengungkapkan, masih terdapat sekitar 3.200 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belum bersertipikat. Pemerintah daerah menargetkan seluruh aset tersebut telah memiliki kepastian hukum pada 2027, termasuk aset berupa jalan milik pemerintah.
“Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” tegasnya.
Komitmen Perkuat Pencegahan Korupsi
Penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat.
Penandatanganan tersebut disaksikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Komitmen yang disepakati mencakup penguatan pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP, peningkatan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, serta penerapan sembilan paket kerja sama sesuai potensi masing-masing daerah.
Selain itu, Pemda, Kementerian ATR/BPN, dan KPK sepakat memperkuat koordinasi serta menindaklanjuti kerja sama melalui program kolaboratif dan aksi nyata yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pencegahan korupsi, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas aset, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan tata ruang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah di Jawa Barat.







