Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan Rp500 Juta untuk Masjid Aceh Tamiang Terdampak Bencana

Sosial77 Dilihat

ACEH TAMIANG, SINKAP.info – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk Masjid Salman Alfarisi di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026). Pada kesempatan yang sama, ia juga menyerahkan bantuan tahap awal sebesar Rp500 juta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mendukung pembangunan kembali masjid yang terdampak bencana hidrometeorologi tahun 2025.

Penyerahan sertipikat wakaf tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan sekaligus mempercepat proses rehabilitasi pascabencana di wilayah Aceh Tamiang.

Menteri Nusron menjelaskan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut tidak hanya mewakili Kementerian ATR/BPN, tetapi juga sebagai Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana. Ia menegaskan bahwa bantuan yang disalurkan berasal dari amanah para donatur yang dihimpun melalui MUI.

“Tadi ketika menyerahkan sertipikat saya hadir atas nama Menteri ATR/Kepala BPN. Sekalian saya hadir atas nama MUI untuk menyampaikan titipan para donatur. Ini bukan bantuan dari saya, melainkan amanah yang dititipkan melalui MUI untuk membantu masyarakat terdampak bencana,” ujar Nusron.

MENARIK DIBACA:  KPAI Ungkap Darurat Anak Mengakhiri Hidup, Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

Menurutnya, MUI telah menetapkan Masjid Salman Alfarisi sebagai penerima bantuan pembangunan di Provinsi Aceh dengan total nilai Rp2 miliar. Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap sesuai perkembangan pembangunan di lapangan.

“Hari ini kami menyerahkan tahap awal sebesar Rp500 juta. Selanjutnya akan disesuaikan dengan progres pembangunan. Seluruh proses penyaluran harus dapat dipertanggungjawabkan karena ini merupakan amanah dari para donatur,” katanya.

Selain menyerahkan sertipikat wakaf dan bantuan, Menteri Nusron juga meninjau kondisi pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang serta lokasi pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Dalam proses rehabilitasi pascabencana, Kementerian ATR/BPN turut berperan melalui penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap, penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen pertanahan akibat bencana, serta penyusunan skema konsolidasi tanah pada kawasan yang mengalami perubahan fisik akibat banjir.

MENARIK DIBACA:  Menteri Nusron Targetkan Realisasi Anggaran 98 Persen, Komisi II Minta Optimalisasi

Pemerintah berharap sinergi antara Kementerian ATR/BPN, MUI, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait dapat mempercepat proses pemulihan di Aceh Tamiang. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum atas tanah masyarakat, tetapi juga mendukung pemulihan sarana ibadah serta kehidupan sosial masyarakat yang terdampak bencana.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Nusron didampingi Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.