Dua Kali Digerebek Polisi, Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Tebing Tinggi Masih Buron

Tebing tinggi265 Dilihat

TEBINGTINGGI, SINKAP.info – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi masih memburu seorang pria berinisial M.A.D.A. yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Hingga kini, tersangka belum berhasil diamankan meski upaya penangkapan telah dilakukan sebanyak dua kali.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhinya sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Perkembangan penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Tebing Tinggi pada Juni 2026. Surat tersebut telah disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi dengan Nomor: LP/B/301/V/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 30 Mei 2026.

MENARIK DIBACA:  Sekdako Tebing Tinggi Pimpin Rapat TPID, Strategi Baru Tekan Inflasi Terungkap

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 29 Mei 2026, sekitar pukul 22.50 WIB di wilayah Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) terhadap M.A.D.A. sebagai bagian dari proses hukum. Namun hingga saat ini, tersangka belum berhasil ditemukan.

Kepolisian juga mengimbau pelapor agar tetap berkoordinasi dengan penyidik guna memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

MENARIK DIBACA:  TP PKK Tebing Tinggi Gaspol Pembinaan Kader, Administrasi Rapi dan PAAREDI Diperkuat

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebing Tinggi, AIPTU Asmida K. Pinem, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hingga kini tersangka belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sudah dua kali dilakukan upaya penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan, yakni pada Juni dan Juli 2026. Namun tersangka belum berhasil diamankan sehingga penyidik masih terus melakukan pencarian secara intensif,” ujar Asmida.

Ia menjelaskan, penyidik masih mengoptimalkan upaya pencarian hingga akhir Juli 2026. Apabila dalam kurun waktu tersebut tersangka belum juga ditemukan, kepolisian akan memproses penerbitan status DPO pada bulan berikutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Polres Tebing Tinggi menegaskan proses pencarian terhadap tersangka masih terus berlangsung sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelesaian perkara yang dilaporkan.