Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Waspada, Perkuat Deteksi Dini Perdagangan Orang Sejak Sekarang

Tebing tinggi65 Dilihat

TEBINGTINGGI, SINKAP.info – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, membuka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi sebagai upaya memperkuat pengawasan serta mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), di Aula Hotel Malibou, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar tersebut diikuti para lurah se-Kota Tebing Tinggi dan sejumlah kepala desa dari Kabupaten Serdang Bedagai. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Benyamin Kali Patempal Harahap, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Erwan Budiawan, perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi Zahidin, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Sekda Erwin Suheri Damanik menegaskan bahwa semakin terbukanya mobilitas masyarakat di era global menuntut pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan hingga ke tingkat kelurahan dan desa. Menurutnya, lurah dan kepala desa memiliki peran strategis dalam mengenali kondisi masyarakat serta mendeteksi sejak dini potensi terjadinya perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.

MENARIK DIBACA:  Tarif Air Turun 20 Persen, Tirta Bulian Genjot SDM dan Laboratorium

“Kelurahan merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, lurah harus aktif melakukan pemetaan wilayah, memperkuat koordinasi dengan perangkat lingkungan, serta menjadi agen edukasi bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi,” ujar Erwin.

Ia mengapresiasi pembentukan Desa Binaan Imigrasi sebagai salah satu langkah memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai kejahatan transnasional. Menurutnya, program tersebut akan lebih efektif apabila didukung sinergi lintas sektor.

Sekda juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), aparat penegak hukum, hingga perangkat kelurahan dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Semoga seluruh peserta dapat menjadi agen edukasi di wilayah masing-masing sehingga masyarakat semakin memahami bahaya perdagangan orang dan pentingnya prosedur migrasi yang aman serta legal,” katanya.

MENARIK DIBACA:  Pj. Wako Tebing Tinggi Paparan Evaluasi Kinerja Kepala Daerah TW. IV Kepada Mendagri

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Erwan Budiawan, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan kelurahan terhadap bahaya serta berbagai modus operandi TPPO dan TPPM.

Menurutnya, pemerintah desa dan kelurahan memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.

“Melalui kegiatan ini diharapkan peran Desa Binaan Imigrasi dapat dioptimalkan sebagai pusat edukasi masyarakat sekaligus mendukung pengawasan keimigrasian melalui deteksi dini terhadap keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” jelas Erwan.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Tebing Tinggi bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar berharap terbangun koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta instansi terkait dalam mencegah praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya migrasi yang aman, legal, dan sesuai prosedur.