KAMPAR, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat agar tetap terjaga di tengah perkembangan sistem pertanahan nasional.
Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat melakukan kunjungan lapangan dan monitoring pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).
Menurut Rezka, pemerintah berkomitmen menjaga hak masyarakat adat dan memastikan tidak ada kebijakan yang menghilangkan hak atas tanah ulayat maupun mengutamakan kepentingan pihak lain di atas kepentingan masyarakat adat.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka.
Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Melalui proses administrasi pertanahan tersebut, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
Rezka menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bersifat sukarela dan sepenuhnya menjadi hak masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak atas tanah.
“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” katanya.
Ia menambahkan, tanah ulayat yang telah terdaftar dan bersertipikat akan memberikan berbagai manfaat, mulai dari kepastian hukum, perlindungan terhadap aset masyarakat adat, pencegahan sengketa akibat tumpang tindih klaim, hingga menjaga agar tanah tidak beralih secara tidak sah kepada pihak lain.
Menurutnya, tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat.
“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” tegasnya.
Kegiatan monitoring tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat.
Selain meninjau langsung lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh peserta juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat guna memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat.







