Bupati Asmar dan DPRD Bahas Tujuh Ranperda Strategis, Tata Kelola Meranti Diperkuat Lebih Optimal

SELATPANJANG, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mulai membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah.

Pembahasan tersebut diawali dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda penyampaian Ranperda usulan Pemerintah Daerah dan Ranperda hak inisiatif DPRD di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (1/7/2026).

Rapat dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pidatonya, Bupati Asmar menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian penting dari pelaksanaan otonomi daerah yang harus dibangun melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Sinergi dalam pembentukan regulasi menjadi fondasi utama untuk mengarahkan kebijakan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Asmar.

Tiga Ranperda Usulan Pemkab

Pada rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengajukan tiga Ranperda untuk dibahas bersama DPRD, yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam pemaparannya, Bupati Asmar menjelaskan kondisi keuangan daerah berdasarkan laporan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MENARIK DIBACA:  Plt Bupati H Asmar Dampingi Safari Ramadhan Gubri Syamsuar

Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,216 triliun dengan realisasi mencapai Rp991,59 miliar atau 81,51 persen. Sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp991,49 miliar dari target Rp1,219 triliun atau 81,33 persen.

Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp2,56 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan nihil sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp2,66 miliar.

Selain itu, total aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai Rp3,304 triliun, kewajiban sebesar Rp180,72 miliar, dan ekuitas senilai Rp3,124 triliun.

Bupati juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI.

Menurutnya, hasil tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah melalui tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Selain laporan keuangan, dokumen pertanggungjawaban juga memuat laporan kinerja pemerintah daerah, penggunaan dana desa, pemenuhan belanja wajib, Standar Pelayanan Minimal (SPM), percepatan penurunan stunting, hingga penghapusan kemiskinan ekstrem.

Bupati menjelaskan, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik disusun sebagai dasar hukum untuk mewujudkan sistem sanitasi yang sehat dan mencegah pencemaran lingkungan.

Sementara perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan menyesuaikan regulasi terbaru sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan aset pemerintah, mulai dari pencatatan, pemanfaatan hingga penghapusan aset.

DPRD Ajukan Empat Ranperda Inisiatif

Pada kesempatan yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui juru bicaranya, Rosihan Afrizal, SH, menyampaikan empat Ranperda hak inisiatif DPRD Tahun 2026.

MENARIK DIBACA:  Pemerintah Desa Sonde bersama BPD Bagikan BLT DD

Keempat Ranperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Perikanan, serta Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.

Rosihan menjelaskan, seluruh Ranperda tersebut disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, Ranperda Penanggulangan Bencana menjadi kebutuhan mendesak mengingat Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki kerentanan terhadap banjir rob, abrasi, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, hingga kekeringan.

Sementara Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan diharapkan mampu meningkatkan budaya literasi masyarakat serta memperluas akses terhadap informasi.

Di sektor ekonomi, Ranperda Penyelenggaraan Perikanan disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat perlindungan nelayan, pengembangan budidaya, pengolahan hasil perikanan, hingga pemasaran produk.

Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan diarahkan untuk mendukung pelayanan perizinan berbasis elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Bapemperda juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk terus mengevaluasi pelaksanaan peraturan daerah yang belum berjalan optimal serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar setiap regulasi yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata.

Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal pembahasan tujuh Ranperda strategis yang diharapkan mampu memperkuat sistem pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti.