BOGOR, SINKAP.info – Transformasi digital layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kehadiran Sertipikat Elektronik dinilai lebih praktis, mudah diakses, serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pertanahan.
Salah seorang warga Kabupaten Bogor, Yusuf (37), mengaku merasakan kemudahan setelah beralih menggunakan Sertipikat Elektronik. Menurutnya, dokumen pertanahan kini dapat diakses langsung melalui telepon genggam menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat, Sabtu (20/6/2026).
Selain kemudahan akses, Sertipikat Elektronik juga menawarkan sistem keamanan yang lebih kuat. Data fisik maupun yuridis pertanahan telah dilindungi dengan sistem enkripsi berlapis. Sementara itu, batas bidang tanah yang tercantum dalam sertipikat telah terintegrasi dengan sistem pemetaan nasional sehingga meningkatkan akurasi data pertanahan.
Yusuf mengaku sengaja mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah akses terhadap berbagai layanan pertanahan. Dengan aplikasi tersebut, ia dapat melihat data sertipikat tanah kapan saja tanpa harus membawa dokumen fisik.
Pengalaman serupa dirasakan Ilham (40), warga Kabupaten Bogor yang baru mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Ia menilai peralihan dari sertipikat analog ke elektronik merupakan langkah maju dalam modernisasi layanan pertanahan.
“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” kata Ilham.
Program Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari upaya ATR/BPN dalam mempercepat digitalisasi layanan publik di sektor pertanahan. Melalui sistem ini, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap aset tanah yang dimiliki.
Digitalisasi dokumen pertanahan juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang modern, akurat, dan terintegrasi, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.







