Sekjen ATR/BPN Tegaskan Arsip Pertanahan Elektronik Kunci Kepastian Hukum Era Digital Modern

NASIONAL, TEKNOLOGI90 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info — Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dalu Agung Darmawan, menegaskan peralihan arsip pertanahan dari bentuk fisik ke elektronik merupakan sebuah keniscayaan di tengah tuntutan transformasi digital pemerintahan.

Hal itu disampaikan Dalu Agung Darmawan saat membuka Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu.

Menurutnya, arsip memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena bukan sekadar dokumen lama, tetapi juga menjadi alat bukti dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian berbagai persoalan.

MENARIK DIBACA:  Unimus Latih Mahasiswa Keperawatan Siap Tangani Kegawatdaruratan Lewat BTCLS 2025

“Arsip akan menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan, penyelesaian masalah, termasuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam praktik tata kelola pemerintahan, arsip kerap menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan maupun pengambilan keputusan.

“Dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan pasti melihat arsip-arsip lama serta regulasi sebelumnya,” ungkapnya.

Dalu juga menyoroti tantangan transformasi digital di bidang kearsipan, khususnya terkait keabsahan dan kekuatan pembuktian arsip elektronik dalam proses hukum.

Karena itu, menurutnya, pengelolaan arsip elektronik harus memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menekankan pentingnya penguatan kompetensi dalam pengelolaan arsip digital.

“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparansi, dan bukti kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” ujarnya.

MENARIK DIBACA:  Pemko Tebing Tinggi Temui Kemenhub, Perlintasan Kereta Tanpa Palang Jadi Sorotan Serius

Dalam kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik dari pusat maupun daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi.

Selain itu, dilakukan penyerahan arsip statis kepada ANRI sebagai upaya pelestarian memori kolektif bangsa dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.

“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego.

Webinar itu dihadiri pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan ANRI, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta jajaran pengelola kearsipan di seluruh Indonesia baik secara daring maupun luring.