Diskusi Tanah Ulayat Riau Ungkap Tantangan Besar, Ini Solusi dan Dampaknya

Pekanbaru48 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info — Rangkaian Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Riau, khususnya untuk Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hilir, diisi dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai aspek strategis terkait tanah ulayat, Kamis (30/4/2026).

Diskusi tersebut dimoderatori Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Andi Lubis, dengan menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor. Di antaranya Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir Fauzi Efrizal, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Prayoto.

Para narasumber menyampaikan pandangan dari berbagai perspektif, mulai dari hukum agraria, kebijakan pemerintah daerah, hingga aspek lingkungan hidup dan kehutanan. Hal ini bertujuan mendukung pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat secara terpadu dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa tanah ulayat memiliki peran penting bagi masyarakat hukum adat, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga nilai historis, sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik pertanahan.

MENARIK DIBACA:  Pelantikan IKA Keperawatan, Kebidanan dan Gizi Poltekkes Riau Periode 2024-2029

“Tanah ulayat merupakan bagian dari identitas masyarakat adat yang harus dijaga dan dilestarikan,” mengemuka dalam diskusi tersebut.

Meski demikian, peserta juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya. Salah satunya masih adanya masyarakat hukum adat yang belum memperoleh pengakuan formal dari pemerintah daerah, sehingga berdampak pada belum optimalnya perlindungan hukum terhadap tanah ulayat.

Selain itu, penguatan data spasial, inventarisasi wilayah adat, serta penyelesaian potensi konflik baik internal maupun eksternal menjadi isu penting yang perlu segera ditangani. Pemerintah daerah dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan pengakuan melalui regulasi, seperti peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.

MENARIK DIBACA:  2 Hari Berjibaku Padamkan Karhutla, Kapolres Bengkalis dan Tim Bertekad Pantang Pulang Sebelum Padam

Diskusi juga menekankan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya berdampak pada perlindungan hak, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas dan kondusivitas daerah. Dengan adanya kepastian hukum, potensi konflik agraria dapat diminimalisir sehingga mendukung iklim investasi yang lebih sehat tanpa mengabaikan hak masyarakat adat.

Selain itu, apabila masyarakat hukum adat telah memperoleh pengakuan resmi, proses sertifikasi tanah ulayat dapat dilakukan untuk memperkuat perlindungan hukum dan mendorong penguatan ekonomi lokal. Keterlibatan ninik mamak sebagai mitra strategis pemerintah juga dinilai penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Sejumlah wilayah di Provinsi Riau bahkan telah memiliki penetapan hutan adat, yang menjadi bagian dari upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya.