Drama Laut! Polisi Meranti Gagalkan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Malaysia

SELATPANJANG, SINKAP.info — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional dalam jumlah besar di perairan perbatasan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat sekitar 27 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia.

Pengungkapan kasus ini terjadi di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, pada Senin (27/4/2026). Dua pria berinisial K (26) dan S (38), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, diamankan saat berusaha melarikan diri menggunakan speedboat.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026), menyebutkan bahwa penangkapan berawal dari informasi intelijen terkait rencana masuknya narkotika melalui jalur laut.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di wilayah perairan yang diduga menjadi jalur masuk utama,” ujarnya.

MENARIK DIBACA:  Permudah Akses Transportasi Laut, Bupati Irwan Resmikan Pelabuhan Pelantai

Aksi penangkapan berlangsung dramatis ketika speedboat yang dikendarai pelaku mencoba kabur saat dihentikan petugas. Pengejaran pun terjadi di laut terbuka. Meski telah diberikan tembakan peringatan, pelaku tetap berupaya melarikan diri.

Dalam situasi tersebut, aparat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka K yang bertindak sebagai juru mudi. Upaya ini berhasil menghentikan laju kapal sehingga kedua pelaku dapat diamankan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga tas besar berisi 27 paket sabu, terdiri dari 17 paket berlabel “Chines Pin We” seberat 17 kilogram dan 10 paket berlabel “Gold Leaf” seberat 10 kilogram. Selain itu, turut diamankan 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung zat etomidate.

MENARIK DIBACA:  Safari Ramadhan Bupati Meranti, Warga Berharap Akses Jalan Menuju Ibu Kota

Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, paspor milik tersangka, serta speedboat yang digunakan sebagai sarana penyelundupan.

Tersangka K yang mengalami luka tembak langsung dilarikan ke rumah sakit dengan bantuan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang. Sementara tersangka S beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan internasional, sekaligus pengguna narkotika.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.