JAKARTA, SINKAP.info – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan arahan tegas terkait penertiban Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah serta merugikan masyarakat dan lingkungan. Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dalam sidang tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan audit terhadap seluruh perusahaan pemegang konsesi hutan. Perusahaan yang terbukti tidak menaati peraturan diminta untuk ditindak tegas hingga pencabutan izin.
“Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit, semua perusahaan yang memegang konsesi. Yang tidak menaati peraturan itu ditindak, dilihat seberapa besar pelanggarannya, dan itu dicabut,” tegas Presiden Prabowo.
Presiden juga mendorong sinergi lintas sektor dalam proses penertiban tersebut. Ia meminta kementerian dan lembaga terkait tidak ragu melibatkan aparat penegak hukum serta institusi lainnya guna memastikan proses berjalan optimal.
“Jangan ragu-ragu, kalau perlu bantuan personel untuk investigasi, minta saja ke kementerian/lembaga lain. Bisa minta bantuan Polri, TNI, atau instansi terkait. Sekali lagi, siapa yang melanggar, kita langsung tindak, kita cabut,” ujarnya.
Sementara itu, dalam keterangan terpisah, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut sebanyak 22 izin PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 116.168 hektare berada di wilayah Sumatra.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH dengan luas 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.168 hektare. Detailnya akan dituangkan dalam surat keputusan pencabutan,” kata Raja Juli.
Dengan pencabutan tersebut, pemerintah dalam kurun waktu satu tahun terakhir telah menertibkan PBPH bermasalah dengan total luas mencapai sekitar 1,5 juta hektare. Sebelumnya, pada Februari 2025, Kementerian Kehutanan juga telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare.
“Pada tanggal 3 Februari lalu saya telah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare. Ditambah hari ini sekitar 1 juta hektare, maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita,” jelasnya.
Penertiban PBPH ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan, menegakkan aturan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat.







