Polda Riau Gagalkan Pengiriman 14,87 Kg Sabu Senilai Rp14,87 Miliar ke Sumbar

Pekanbaru168 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info – Pada momen peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman 15 bungkus besar sabu dengan berat total 14,87 kilogram. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada penerima di Padang, Sumatera Barat.

Dua tersangka, S (39) dan RAM (26), diamankan dalam penangkapan yang berlangsung pada 1 Juli 2025 di Jalan Cipta Karya Ujung, Kampar. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sudah tiga kali mengantarkan paket sabu ke Sumatera Barat atas perintah seseorang berinisial MF yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, menegaskan peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Riau.

“Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Jika satu saja warga terganggu, itu cukup bagi kami untuk bertindak tegas,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah mendapat informasi akurat, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengepung serta menangkap kedua tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 15 bungkus sabu seberat 14,87 kilogram, satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan untuk membawa barang, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp1,6 juta.

“Pengakuan tersangka, antara kurir dan penerima tidak saling mengenal dan berkomunikasi melalui sistem titik koordinat. Ini merupakan percobaan ketiga mereka. Dua kali sebelumnya berhasil lolos, kali ini berhasil kita gagalkan,” ujar Kombes Putu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menambahkan nilai sabu yang diamankan ditaksir mencapai Rp14,87 miliar.

“Jumlah ini cukup untuk merusak ribuan generasi muda. Ironisnya, kedua kurir hanya mendapat upah Rp5 juta setiap pengantaran,” katanya.

Kombes Anom mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming uang karena hukum akan ditegakkan.

“Ingat, masa depan dan nyawa jadi taruhannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.