TELUK PULAI, SINKAP.info — Sejumlah warga Desa Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, menyuarakan kekecewaan atas proses pengambilan keputusan oleh pemerintah desa yang dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif. Dua isu utama yang disoroti adalah penunjukan Ketua Karang Taruna dan ketidakjelasan status kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penunjukan Ketua Karang Taruna Dinilai Tidak Demokratis
Warga, khususnya kalangan pemuda desa, menilai proses penunjukan Ketua Karang Taruna dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa tanpa melalui mekanisme temu karya sebagaimana diatur dalam aturan organisasi.
“Kami tidak pernah diajak rapat, tidak ada sosialisasi, apalagi pemilihan. Tiba-tiba sudah diumumkan bahwa Ketua Karang Taruna telah ditunjuk. Ini jelas mengabaikan hak dan aspirasi pemuda Teluk Pulai,” ujar salah satu pemuda yang enggan disebut namanya.
Mereka menuntut agar pemerintah desa membatalkan penunjukan tersebut dan segera menyelenggarakan temu karya ulang yang melibatkan pemuda secara terbuka dan demokratis.
Status BUMDes Masih Simpang Siur
Selain itu, warga juga menyoroti ketidakjelasan status kepengurusan BUMDes Teluk Pulai. Direktur lama disebut sudah tidak aktif sejak lama, namun Surat Keputusan (SK) yang ada masih mencantumkan namanya. Hal ini memunculkan tanda tanya di masyarakat terkait akuntabilitas pengelolaan usaha desa.
“Kalau memang direktur lama sudah tidak menjalankan tugas, mengapa masih dibuatkan SK atas namanya? Ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan soal arah pengelolaan BUMDes,” ujar salah satu warga.
Sebagai perbandingan, warga menyebut desa-desa lain di Kecamatan Pasir Limau Kapas telah melakukan musyawarah untuk pembentukan pengurus baru, sejalan dengan program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah pusat.
Tuntutan Warga dan Harapan terhadap Pemerintah Desa
Warga berharap pemerintah desa, khususnya Pj. Penghulu Teluk Pulai Muhammad Jailani, AMK, segera menanggapi permasalahan ini secara serius. Mereka mengajukan beberapa tuntutan sebagai berikut:
Peninjauan ulang Surat Keputusan terkait penunjukan Ketua Karang Taruna;
Penyelenggaraan temu karya yang melibatkan unsur pemuda secara terbuka;
Kejelasan dan transparansi mengenai status serta struktur kepengurusan BUMDes;
Jaminan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Masyarakat menilai bahwa transparansi dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta stabilitas sosial di tingkat desa.