PEKANBARU, SINKAP.info – Devi Ramadhan, pria berusia 28 tahun asal Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 24 kilogram. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (26/5/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azsmar Haliem sebagai pihak penuntut. Dalam pembacaan tuntutan, JPU menegaskan, “Menuntut pidana mati,” sesuai dakwaan primer berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Devi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 10 Juni 2025.
Devi Ramadhan ditangkap pada 26 November 2024 oleh tim Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat mengendarai mobil di Jalan Parit Indah, Pekanbaru. Dari penggeledahan di mobil tersebut, ditemukan 24 bungkus plastik teh hijau berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, disimpan di bawah jok belakang.
Dalam keterangannya, Devi mengaku hanya sebagai suruhan seseorang yang dikenal melalui aplikasi Signal dengan akun bernama ‘BAPAKU’. Ia diperintah mengambil sabu di Pekanbaru dan mengantarkannya ke Bandar Lampung dengan upah Rp6 juta per kilogram.
Penyelidikan lanjutan dilakukan pada 1 Desember 2024 ketika polisi menggeledah kediaman Devi di Bandung. Dalam penggeledahan itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp514 juta dan sejumlah perhiasan yang diduga hasil dari aktivitas pengiriman narkotika.