Disdukcapil dan Pengadilan Agama Selatpanjang Tandatangani Kerja Sama Pelayanan Terintegrasi

SELATPANJANG, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Agama Selatpanjang menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Sistem Pelayanan Penyerahan Produk Terintegrasi (SIPPENTRI). Acara ini berlangsung di Kantor Pengadilan Agama, Jalan Dorak, Selatpanjang.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Agustia Widodo SE MSi, dan Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, H. Khoirul Huda, SAg SH MH. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan proses hukum di Pengadilan Agama.

MENARIK DIBACA:  Kelurahan Selatpanjang Barat Pelepasan Mahasiswa KKN UNRI 2022

Turut hadir dalam acara tersebut Kabid Pelayanan Catatan Sipil Edi Candra, Kabid PIAK dan PD Ridho Nopharizal, serta Staf Disdukcapil Hofiruh Sotul Aini. Diharapkan, dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan yang terkait dengan proses hukum di Pengadilan Agama.