DPRD Kepulauan Meranti Bahas Regulasi Pilkades 2025 dengan DPMDDUKCAPIL Riau

MERANTI, SINKAP.info – Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMDDUKCAPIL) Provinsi Riau. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2025 serta perkembangan regulasi terkait.

Rombongan Komisi I DPRD Kepulauan Meranti dipimpin oleh Ketua Komisi I H. Hatta, SM, didampingi Wakil Ketua Komisi I T. Zukanedi Yusuf, SE, serta anggota komisi lainnya. Sementara itu, pihak DPMDDUKCAPIL Riau diwakili oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dr. Ibnu Sina, didampingi Ketua Tim Kerja Bina Pemdes Rusli, M.Si, serta pejabat fungsional dan staf.

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, H. Hatta, menekankan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai regulasi Pilkades 2025.

“Kami ingin memastikan apakah Pilkades serentak tahun ini dapat terlaksana dan bagaimana perkembangan regulasinya, terutama terkait peraturan pemerintah yang menjadi acuan. Kami juga ingin mengetahui apakah masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun dapat diperpanjang menjadi delapan tahun sesuai dengan revisi undang-undang,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Menanggapi hal ini, Dr. Ibnu Sina menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu perubahan utamanya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang 3 Tahun 2024, kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 dapat diperpanjang menjadi delapan tahun. Namun, bagi kepala desa yang masa jabatannya habis pada 2023, tidak dapat diperpanjang kecuali telah dilakukan Pilkades sebelum Februari 2024,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aturan ini telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.2/333/SJ yang mengatur implikasi dari putusan tersebut.

Terkait kesiapan regulasi Pilkades serentak, Ibnu Sina mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

“Saat ini, peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) sebagai turunan dari Undang-Undang Desa masih dalam proses di pusat. Kami berharap setelah Lebaran regulasi ini dapat segera rampung, sehingga bisa segera diterapkan di Provinsi Riau,” pungkasnya.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas bagi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mendorong percepatan Pilkades 2025 sesuai regulasi yang berlaku.