Hanya Ada di Meranti, Kebijakan Transportasi Kempang Jadi Pembahasan

Kepulauan Meranti2346 Dilihat

MERANTI, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Dinas Perhubungan, menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas arah kebijakan transportasi kempang di wilayah tersebut. Rakor ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dan berlangsung di Rumah Dinas Bupati, Jalan Dorak, Selatpanjang, pada Selasa (2/7/2024).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Febriyan, Kapolres Kepulauan Meranti yang diwakili oleh Kasat Polairud, Iptu Imbang Perdana, Komandan Pos Angkatan Laut (AL) Selatpanjang, Kapten Laut (E) Saidul Arifin, Komandan Koramil 02 Tebing Tinggi, Kapten Inf. Tarman Sugiyanto, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Agusyanto Bakar, perwakilan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sutardi serta pejabat dari PT Asuransi Jasa Raharja Putera dan instansi terkait lainnya.

Kadishub Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, menjelaskan bahwa rakor ini membahas berbagai aspek penting terkait operasional kempang, termasuk regulasi tanda kebangsaan kapal, izin trayek, tarif, keselamatan, pembagian kewenangan, asuransi, dan kelayakan pelabuhan singgah kempang.

“Perumusan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jasa kempang, menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif bagi pengusaha kempang, serta mencari peluang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelas Agusyanto.

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya, pembahasan serupa telah dilakukan dengan pemangku kepentingan di tingkat pusat dan provinsi untuk menentukan pembagian kewenangan dalam perumusan regulasi tersebut.

Agusyanto menyebutkan bahwa pendataan telah dilakukan terhadap sekitar 60 kempang, 28 rute, dan 49 titik singgah kempang yang beroperasi di seluruh wilayah Kepulauan Meranti.

Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang, Capt Leonard Natal Siahaan, mengemukakan harapannya agar regulasi yang disusun nanti dapat membagi kewenangan secara jelas dalam penataan operasional kempang.

“Sesuai instruksi dari Dirjen Perhubungan Laut dan Perhubungan Darat beberapa waktu lalu, saat ini KSOP masih menunggu petunjuk teknis untuk menjalankan kewenangan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Kepulauan Meranti, Febriyan, menekankan bahwa masalah kempang merupakan persoalan krusial yang harus segera diselesaikan.

“Dengan regulasi yang jelas, semua masalah yang ada dapat diselesaikan. Karena kempang ini hanya ada di Meranti, regulasinya harus menjelaskan secara menyeluruh dan mengikat semua pengusaha kempang untuk mematuhi aturan yang dibuat,” ungkapnya.

Plt Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung dan mendorong penataan operasional kempang.

“Saya minta kepada dinas terkait agar mempermudah proses perizinan. Selain itu, kami juga memberi ruang kepada Jasa Raharja untuk mengkaji pengelolaan asuransi bagi pengguna jasa kempang. Kami berterima kasih kepada TNI dan Polri atas patroli yang dilakukan selama ini. Kami berharap regulasi ini dapat segera diselesaikan sehingga penataan transportasi kempang di Kepulauan Meranti dapat menjadi lebih baik dan tertib,” ujar H. Asmar.