BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka Inisial S alias Lobo (30) tahun Kurir narkoba jenis sabu, barang bukti yang diamankan, 2 (DUA) Paket plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 0,29 Gram,1(Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna ungu, 1(Satu) Unit handphone android, Plastik pack, Gunting press, tempat kejadian, Lapangan pasir Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis.Senin (27/11) sekira pukul 14.00 Wib.
Tersangka berinisial S alias Lobo (30) tahun, Warga Jalan Jl.Pahlawan, RT/RW 001/013, Kel/Desa Bantan Tengah Kec.Bantan, Kab.Bengkalis, Tersangka berperan sebagai Kurir.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Minggu (03/12).
Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari senin tanggal 27 November 2023 sekira Pukul 13.00 WIB, team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan patroli diseputaran wilayah Kota Bengkalis. Pada saat melintasi lapangan pasir Andam Dewi tepatnya pukul 14.00 WIB team melihat seorang pria yg gerak geriknya mencurigakan duduk di atas sepeda motor seperti sedang menunggu seseorang, kemudian team mendatangi pria tersebut dan pria tersebut mengaku bernama S als Lobo, yang beralamatkan di Jl.Pahlawan, RT/RW 001/013, Kel/Desa Bantan Tengah Kec.Bantan, Kab.Bengkalis. Kemudian team melakukan upaya hukum berupa penggeledahan badan dan di temukan barang bukti berupa, 1(Satu) Paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1(Satu) Unit handphone android alat komunikasinya, 1(Satu) Sepeda motor merk honda beat street.
Kemudian team melakukan interogasi kepada tersangka diakui bahwa paket Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli sebesar Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) dari R (dalam lidik). Kemudian team melakukan pengledahan dirumah tersangka S als Lobo dan di temukan , 1(Satu) Paket plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah gunting potong, bungkusan plastik pack.
Kemudian team melakukan pencarian terhadap RUDI namun team belum berhasil menemukan keberadaanya
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan:
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
SINKAP.info | Laporan: Jamil