PEMATANG SIANTAR, SINKAP.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (ikracht). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Pematang Siantar, Jalan Sutomo, Selasa (28/11)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, salah satunya merupakan barang terlarang, baik untuk kepentingan pribadi maupun diperjualbelikan.
“Sabu-sabu ini harganya Rp1 juta untuk 1 gram. Ini ada 140 gram, jadi totalnya Rp140 juta,” kata Jurist seraya menunjuk tumpukan barang bukti sabu-sabu di atas meja.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan, lanjutnya, merupakan batang yang digunakan sebagai sarana tindak pidana kejahatan. Sesuai isi putusan pengadilan, barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan ini wajib dilaksanakan. Salah satunya menuju Pematang Siantar Bebas Narkoba,” sebut Jurist.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejari Pematang Siantar Belman Tindaon melaporkan sebelumnya pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana, Rabu (16/08/2023) yang lalu.
Kali ini, yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 47 perkara di Kejari Pematang Siantar. Untuk narkotika ada 36 perkara yang terdiri atas 140 gram sabu-sabu dan 3,15 kilogram ganja.
Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) ada 4 perkara pencurian, terdiri atas 2 buah gunting, 1 buah tang, dan 1 buah tas sandang.
Sedangkan perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Katibum) ada 7 perkara, yakni 6 perkara perjudian dan 1 perkara penyedia jasa prostitusi (mucikari) dengan barang bukti handphone, pulpen, serta lembaran kertas berisi angka-angka tebakan judi togel.
Barang bukti sabu-sabu jelas dia dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Sedangkan barang bukti ganja dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Setelah pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti, termasuk oleh dr Susanti sebagai saksi.
Sementara itu, Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut, dan berharap kegiatan pemusnahan barang bukti dapat menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang bahaya kejahatan tindak pidana, serta meningkatkan komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan.
SINKAP.info | Rls