Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Diduga Pencurian HP dan Laptop

Bengkalis490 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Sat Reskrim Polres Bengkalis amankan dua orang pelaku dalam kasus pencurian, tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dari keduanya Polisi mengamankan 20 (unit) Handphone Android status barang nya belum jelas milik siapa, barang bukti hasil kejahatan di bawa ke Polres Bengkalis. Selain mengamankan Husnul (36) Tahun, Polisi juga mengamankan Tarmidi (24) tahun warga Desa Penebal Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis M Reza mengatakan, warga jalan utama dusun dua penebal tengah, Desa Penebal itu ikut diamankan karena menadah hasil curian, Pelaku pencurian ini sudah sangat meresahkan masyarakat.”ujar Kasat Reskrim M Reza, Rabu (26/07).

Sat ReskrimPolres Bengkalis, M Reza mengatakan, kedua pelaku diamankan Unit Kejahatan, Selasa malam. Penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi terhadap laporan korban tanggal 25 Juli 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan terjadinya curat, didapat informasi bahwa tersangkalah pelakunya.

Kronologis kejadian setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan Pemberatan, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.

MENARIK DIBACA:  Bupati Kasmarni jemput kedatangan Danrem 031/Wirabima di Helipad Lapangan Pasir

Atas perintah Kasat Reskrim AKP M. REZA, SIK,MH melalui Kanit Pidum IPDA FAKHRUDI AMAR., Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.

Dan selanjutanya Team Opsnal melakukan Lidik terkait kejadian terebut, dan berdasarkan baket hasil Lidik dan Analisa IT Team Opsnal mengetahui bahwasanya salah satu Handphone yang hilang tersebut di miliki atau di gunakan oleh seseorang pemilik konter yang beralamat di jalan Utama Desa. Pangkalan batang, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau, Dan pada Hari ini Senin tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib Team opnsal melakukan penggerebekan terhadap konter tersebut dan langsung mengamankan terduga pelaku yang bernama Sdr HUSNAL dan Team Opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap konter tersebut, dan Team Opsnal menemukan 1 (Satu) Unit Laptop Merk DeLL Warna hitam dan 1 (Satu) Unit Handphone Oppo Reno 4 F warna putih , dan 1 Satu) Unit Handphone Oppo Reno 4 F warna biru sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 98 /VII/2023/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 25 Juli 2023. dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 99 /VII/2023/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 25 Juli 2023. dan selanjutnya Dilakukan introgasi terhadap Sdr HUSNAL tersebut dan dia mengakui bahwasanya barang barang tersebut di dapatkan dari Sdr HENDIK (DPO) , dan Sdr HUSNAL tersebut mengakui bahwa ada 1 (Satu) Handpone Merk Oppo A37 F Warna hitam yang sesuai dengan Laporan Polisi diatas, yang diperoleh dari Sdr HENDIK (DPO) dan di jual oleh Sdr TARMADI , dan Team Opsnal dengan cepat mencari keberadaan Sdr TARMADI tersebut dan sekira pukul 13.00 Wib Sdr TARMADI berhasil di amankan dirumahnya dan Team Opsnal langsung menggeledah rumah Sdr TARMIDI tersebut dan ditemukan 1 (Satu) Handpone Merk Oppo A37 F tersebut, Dan dapat diijelaskan dari konter Sdr HUSNAL tersebut diamankan 20 (Dua puluh) Unit Handphone dan 1 (Satu) Unit laptop yang belum jelas diketahui kepemilikannya, dan Sdr HUSNAL tersebut juga tidak dapat menjelaskan siapa yang memiliki Handphone dan laptop tersebut.

MENARIK DIBACA:  Ombusdman RI, Perwakilan Riau Gelar Kunker di Dishub Bengkalis

Selanjutnya Sdr HUSNAL dan Sdr TARMIDI tersebut di bawa ke mako polres bengkalis dan di serahkan ke penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya Team Opsnal tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku utama 363 An HENDIK (DPO) tersebut.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadah sebagaimana dalam rumusan Pasal 363 atau 480 KUH P pidana.

SINKAP.info | Laporan: Jamil