DURI – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis mengelar sidang lapangan kasus dugaan pencemaran lingkungan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT.SIPP yang terletak di Km 6 Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Senin (17/7)
Pada sidang lapangan yang di hadiri Hakim Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, Hakim Anggota Ulwan Ma’aluf, Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki, Panitera Pengganti, Tagor Sipayung SH, Jaksa Penuntut Umum, Zulfikar Tanjung, SH, MH beserta anggota, Kadis DLH Bengkalis Ed Efendi, Kabag Hukum Pemkab Bengkalis Fendro, Sekretaris DPSHP Toyib, terdakwa yaitu Direktur PT.SIPP Erick Kurniawan, Manajer Agus dan pihak Korban Roslin Sianturi bersama Kuasa Hukum mengecek langsung beberapa kolam limbah yang menjadi objek perkara.
Saat wartawan hendak meliput sidang lapangan di SIPP sempat dilarang dengan salah satu pria berkulit hitam yang mengaku sebagai Danton di PMKS tersebut dan sedikit terjadi adu mulut.
Akhirnya salah satu wartawan menelepon salah satu Majelis Hakim Anggota dan sebagai Humas PN Bengkalis yaitu Ulwan Ma’luf SH memperbolehkan meliput kegiatan sidang dilapangan tersebut.
Sidang lapangan sempat juga diwarnai aksi protes oleh pihak korban yaitu Roslin Sianturi untuk meminta kejelasan dan meminta pihak Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menahan para terdakwa yang sebelumnya sudah ditetapkan 2 orang.
Ulwan Ma’aluf saat diminta keterangannya menyebutkan Sidang pemeriksaan setempat hari ini di Pabrik PT SIPP merupakan diskresi dari Majelis Hakim, untuk memastikan yang ditulis dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
“Memang terdapat objeknya, seperti pabriknya memang ada, kolam IPAL yang disebutkan dalam dakwaan memang ada dan hal lainnya,” kata Ulwan.
Ditambahkannya, Selain itu, tujuan dilakukannya pemeriksaan setempat dalam perkara pidana ini, yaitu untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PMKS PT SIPP.
“Agenda sidang selanjutnya adalah Tuntutan dari Penuntut Umum yang dijadwalkan hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023,” pungkasnya.
SINKAP.info | Laporan: Jamil