DURI, SINKAP.info – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di 16 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diringkus Tim Opsnal 125 Satreskrim Polres Bengkalis, Selasa (31/01).
Kedua pelaku berinisial HPW alias Kanang (20) warga Sebangar dan SO alias Surya (36) warga Kecamatan Bathin Solapan diamankan bersama barang bukti hasil curiannya.
Kedua pelaku dibekuk polisi di depan ponsel SK Cell Jalan Baru Lintas Duri Dumai, Kelurahan Bumbung Kecamatan Bathin Solapan. Ada tiga orang korban dalam kejadian kasus curat tersebut yang melaporkan kejadian itu ke polisi
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Reza membenarkan penangkapan dua pelaku curat tersebut.
“Ya, barang bukti yang diamankan berupa dua unit handpone, satu sepeda motor dan kwitansi pembelian Hp,” ujar M Reza, Selasa (31/01).
Menuritnya, awal kronologis dari kejadian perkara itu, pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 05.30 WIB saat itu korban bangun dan mencari 1 unit Hp milik korban yang sedang diletakkan disebelah kursi di mana tempat korban tidur.
Kemudian korban menanyakan kepada saksi bernama Bagas tetapi saksi tidak mengetahuinya keberadaan Hp tersebut.
“Selanjutnya saksi Bagas melakukan pengecekan CCTV di toko ponsel tersebut, melihat ada orang yang masuk ke dalam toko dan mengambil 1 unit handphone korban,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korbab merasa dirugikan sebesar Rp2,5 juta dan melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza melalui Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Bengkalis Iptu Gogor Ristanto, langsung melakukan penyelidikan tentang maraknya pencurian handphone di wilayah hukum Polres Bengkalis dan memerintahkan Tim Opsnal BKO 125 untuk melakukan penyelidikan tentang perkara tersebut.
“Berdasarkan laporan polisi pencurian handphone di atas, Tim Opsnal Bko 125 melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan 1 orang pelaku bernama SO di rumahnya dan berhasil menyita 1 unit Hp. Lalu dilakukan menginterogasi terhadap SO dan memberitahukan kalau Hp lainnya sudah dijual kepada HPW alias Kanang,” ujarnya.
Tim melakukan pengembangan ke rumah HPW dari hasil pengembangan tersangka HPW mengakui kalau telah melakukan pencurian di Duri 13 bersama Ari (DPO). Lalu alias kanang mengakui melakukan pencurian menggunakan sepeda motor CM.
“Tersangka Kanang mengakui telah melakukan aksi pencurian Hp di 16 tempat kejadian perkara. Dari keterangan HPW temannya Ari (DPO) saat ini berada dikota medan melaksanakan kuliah, sedangkan Bombom (DPO) dan Dimas (DPO) sudah dilakukan penggerebekan di kosnya dan tidak ada di tempat,” ujarnya.
SINKAP.info | Laporan: Jamil