BENGKALIS, SINKAP.info – Polres Bengkalis melakukan penangkapan dua pelaku pembalakan liar atau ilegal logging, Sudianto (58) tahun warga kampung baru bukit selindung Desa Pelintung Kec.Medang Kampai Kota Dumai dan Tukiman (33) tahun warga Barak Aceh, Desa Pelintung Kec.Medang Kampai Kota Dumai. Jumat (20/01).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza,SIK,MH mengatakan, penangkapan pelaku pembalakan liar atau illegal logging berawal adanya laporan dari masyarakat setempat.
“Pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2023 tim mendapat informasi adanya kegiatan lllegal Logging di daerah Bukit Sembilan Kec.Bandar Laksamana, atas informasi tersebut Kasat Reskrim Muhammad Reza SIK,MH, Melalui Kanit Tipidter lpda Dodi,SH bersama tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP, karena kondisi medan yang tidak memungkinkan jadi tim memutuskan untuk menunggu di luar lokasi,” katanya di Bengkalis, Jumat (20/01).
Selama tiga hari tim menunggu akhirnya pada hari Selasa tgl 17 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib pelaku keluar dan tim mengejar pelaku sampai di daerah Bukit Kembar dan akhirnya pada pukul 22.46 wib pelaku berhasil di amankan, para pelaku mengakui perbuatannya yang mana kayu berasal dari hutan bukit sembilan dan membeli kayu olahan tersebut dari Sdr. Heri (DPO).
Barang bukti yang diamankan kayu olahan +- 3 Tan Mobil Toyota Dyna warna merah dengan Plat nomor BA 9312 LM.
Selanjutnya terhadap pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis, Pasal yang disangkakan kepada pelaku, Pembalakan Liar/ illegal Logging sebagai mana di maksud Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 huruf a UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (tahun) serta denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta) danpaling banyak Rp. 2.500.000.000,00 ( dua miliar lima ratus juta).
SINKAP.info | Laporan: Jamil