Anggota Pansus Dalami Isi Ranperda di Kementerian RI

DAERAH, DPRD346 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tiba di Direktorat Jendral (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR, pada Kamis (11/08) di Jakarta.

Kedatangan Pansus di sambut oleh Kabag Hukum dan Komunikasi Publik Sigit Haryo Pamungkas, S.H.,M.Sc bersama Kasubit Perencanaan Teknis dit. Ruk Musrifah di gedung G Lantai Lima Kementerian PUPR Jakarta.

Susianto SR selaku pimpinan rapat saat itu mengatakan, kedatangan Pansus adalah salah satu upaya untuk memperkuat isi dari Draft Ranperda penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman sekaligus meminta penjelasan. Pansus ini juga sebelumnya sudah bahas bersama OPD di Provinsi.

MENARIK DIBACA:  Pekik Perjuangan Buruh dari Kapolri saat Puncak Peringatan May Day

Sigit menerangkan, Permendagri 9 tahun 2009 tentang penyerahan sudah diatur secara hukum, dan dalam undang-undang ada sangsi pidana, untuk itu sebagai penguatan Perda ini boleh dimasukkan.

“Idealnya, pembangunan yang dilakukan oleh pengembang, perlu ada serah terima dari pengembang untuk mendirikan pembangunan PPSU tersebut,” tambah Sigit.

Sementara menurut pandangan Erwan, pengembang dapat memperdalam dan menggali informasi terkait dengan pengembang itu sendiri supaya tidak terjadi kesalahan, sehingga ini dapat dipertanggung jawabkan dan Perda yang akan disahkan nantinya benar benar dapat bermanfaat untuk kemajuan Kabupaten Bengkalis kedepannya.

MENARIK DIBACA:  Kisah Bertahan Hidup Kapolda Jambi dan Rombongan Saat Helikopter Alami ‘Emergency Landing’

Diskusi berjalan serius, lembar demi lembar draft Ranperda ditampilkan dan dibahas bersama melalui proyektor.

Sebagai penutup, Sugianto berharap dengan adanya Perda ini lebih mempermudah dan memperjelas masyarakat terkait pengembang-pengembang yang membangun pembangunan yang ada, agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami kajian Perda tersebut.

SINKAP.info | Rls