PEKANBARU, SINKAP.info – Kantor Hukum Brother dan Group berhasil menyelesaikan Persoalan antara Sarwan dengan Kantor Baznas Provinsi Riau. Yang mana persoalan ini adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Baznas Riau kepada saudara Sarwan, mulai Bulan Juli ini.
Setelah adanya mediasi pertama pada Senin 18 Juli 2022 lalu yang di wakili oleh Kuasa hukumnya Bayu Syahputra, SH, akhirnya pihak Baznas Riau melakukan pertemuan untuk kedua kalinya dengan mantan Karyawan nya yang didampingi Kuasa Hukumnya Hamdani, SH, di Kantor Baznas Provinsi Riau, Jumat (22/7) sore.
Hasil dari petemuan hari ini kedua belah pihak telah sepakat untuk penyelesaian permasalahan secara damai, pertemuan tersebut dihadiri oleh wakil ketua II Ustad Jamaluddin, M.Sy, Kabag SDM Enik Afriyanti juga Sarwan selaku mantan karyawan Baznas yang pada pertemuan sebelum nya tidak hadir.
Sementara itu, Sarwan melalui Kuasa Hukumnya Hamdani, SH, menyampaikan, kalau persoalan ini sudah diselesaikan kedua belah pihak sudah setuju dengan adanya perjanjian bersama.
“Tadi giat kami mendatangi Kantor Baznas untuk penyelesaian permasalahan Klien kami. Alhamdulillah sekarang sudah selesai permasalah klien kami atas nama Sarwan dengan Baznas Riau, yaitu hak pesangon klien yang diberikan pada hari ini juga. Adapun nilai hak pesangon nya yaitu seperti aturan undang undang cipta kerja karyawan yang bekerja hampir 4 tahun maka berhak mendapatkan pesangon 4 bulan kerja,” kata Hamdani.
Terakhir ditambahkan Hamdani SH, pihaknya mengucapkan Terimakasih kepada pihak Baznas Riau yang telah memberikan Hak Klien nya.
“Ucapan terima kasih kami terhadap Baznas Riau yang telah memberikan hak klien yang berupa pesangon, kami juga berharap selesai permasalahan ini tidak ada persoalan lain lagi yang muncul khususnya terkait Klien kami dan Baznas Riau,” tutup Hamdani.
SINKAP.info | Laporan: KN