BENGKALIS, SINKAP.info – Bupati Bengkalis Kasmarni, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/BKPP-PKPP/2022/728.
SE tentang Perubahan Atas Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
SE Bupati yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor: 375 tahun 2022.
Adapun cuti bersama yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni yakni dimulai tanggal, 29/04 hingga 06/05, dan kembali masuk kerja seperti biasa pada tanggal 09/05.
Untuk mengetahui langsung SE Bupati tersebut klik disini.
SINKAP.info | Redaksi