Bupati Asmar Tegas Tolak Titipan Siswa, SPMB Meranti Wajib Transparan dan Adil

MERANTI, SINKAP.info – Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa adanya praktik titipan maupun diskriminasi.

Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas SPMB jenjang SD dan SMP di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (3/6/2026).

Menurut Asmar, pendidikan merupakan hak seluruh anak bangsa sehingga proses penerimaan murid baru wajib dilaksanakan sesuai aturan dan menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Sistem penerimaan murid baru harus bebas dari praktik diskriminasi, kolusi maupun nepotisme. Setiap keputusan harus didasarkan pada aturan yang jelas, data yang valid, dan pertimbangan yang adil,” tegas Asmar.

Ia juga meminta seluruh pemangku kepentingan pendidikan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait mekanisme pelaksanaan SPMB agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Asmar menegaskan bahwa tidak ada istilah sekolah favorit karena seluruh sekolah memiliki peran yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Sekolah favorit itu tidak ada. Semua sekolah memiliki peran yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang penting, masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar tentang SPMB,” ujarnya.

MENARIK DIBACA:  Staf Ahli Bupati Meranti Himbau Laporkan Praktik Pungli

Penandatanganan pakta integritas itu menjadi bentuk komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung tanpa intervensi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, Tunjiarto, mengatakan pelaksanaan SPMB merupakan bagian dari upaya pemerintah menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menjelaskan, pelaksanaan penerimaan murid baru di Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan secara daring sesuai kewenangan pemerintah daerah dan terus diperkuat melalui berbagai program pembangunan pendidikan.

Tunjiarto mengungkapkan, pada tahun 2026 Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh program revitalisasi untuk 84 sekolah mulai dari jenjang PAUD hingga SMP. Sebagian proyek revitalisasi tersebut bahkan telah memasuki tahap pelaksanaan oleh pemerintah pusat.

“Program prioritas pendidikan saat ini tidak hanya penerimaan murid baru, tetapi juga revitalisasi sekolah, pengembangan sekolah inklusif, penguatan sarana pendidikan, hingga peningkatan kualitas layanan pendidikan,” katanya.

Selain revitalisasi sekolah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga terus mendorong pembangunan sekolah terintegrasi. Salah satu proyek yang sedang diproses berada di Kecamatan Rangsang dan kini memasuki tahap peninjauan lapangan serta koordinasi lintas sektor.

MENARIK DIBACA:  Pidato Perdana Bupati Asmar-Muzamil: Tegaskan Visi Misi Pembangunan Meranti

Sekolah terintegrasi tersebut dirancang untuk memperluas akses pendidikan dengan menggabungkan beberapa jenjang pendidikan dalam satu kawasan yang dilengkapi fasilitas pendukung.

Di sisi lain, digitalisasi pendidikan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Meski masih menghadapi kendala jaringan internet dan pasokan listrik di sejumlah wilayah, pemanfaatan teknologi informasi di sekolah-sekolah terus mengalami peningkatan.

Pemerintah daerah juga berupaya memperkuat layanan pendidikan di wilayah marginal dan perbatasan agar seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh hak belajar yang sama.

“Kita berupaya semaksimal mungkin agar anak-anak usia sekolah dapat menikmati pendidikan dengan sebaik-baiknya. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hak masyarakat terhadap pendidikan tetap terpenuhi,” ujar Tunjiarto.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, Dewan Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, pengurus PGRI, pengawas sekolah, koordinator wilayah pendidikan, kepala sekolah, serta berbagai pemangku kepentingan sektor pendidikan di Kabupaten Kepulauan Meranti.