Akademisi Unimed Soroti PP Tunas, Aturan Baru Lindungi Anak dari Bahaya Digital

Medan239 Dilihat

MEDAN, SINKAP.info — Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Regulasi yang akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 tersebut hadir di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap berbagai risiko digital yang mengancam anak, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga eksploitasi data pribadi.

Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, serta memperketat sistem keamanan data anak di berbagai platform digital. Sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook masuk dalam kategori pengawasan ketat, termasuk penerapan mekanisme penonaktifan bertahap bagi akun yang tidak memenuhi batas usia.

Akademisi Universitas Negeri Medan (Unimed), Dr. Bakhrul Khair Amal, M.Si, menilai kebijakan tersebut tidak sekadar respons teknis, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang dalam membentuk kualitas generasi masa depan.

MENARIK DIBACA:  Bangga Gultom Legenda PSMS Medan, Tutup Usia

“PP Tunas merupakan langkah progresif yang tidak hanya menekankan pembatasan, tetapi juga pembentukan karakter dan tanggung jawab digital. Ini penting untuk menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga matang secara sosial,” ujarnya, Kamis (19/3).

Ia menjelaskan, ruang digital saat ini telah berkembang menjadi arena utama dalam membentuk nilai, perilaku, dan pola pikir generasi muda. Tanpa regulasi yang memadai, anak berpotensi terpapar arus informasi yang tidak terkontrol.

Menurutnya, kehadiran PP Tunas harus dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat literasi digital secara menyeluruh, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.

“Literasi digital tidak hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga mencakup etika, kesadaran, dan kemampuan menyaring informasi. Di sinilah peran pendidikan menjadi sangat krusial,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga institusi pendidikan, orang tua, serta platform digital memiliki peran penting.

MENARIK DIBACA:  Bupati dan Wabup Turut Meriahkan Malam Pembukaan PRSU ke -49

Sekolah, lanjutnya, diharapkan menjadi ruang pembinaan karakter digital, bukan sekadar tempat transfer pengetahuan. Sementara itu, orang tua dituntut lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap aktivitas daring anak.

Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan dilakukan secara proporsional agar tidak menghambat akses anak terhadap teknologi yang bersifat edukatif dan produktif.

“Kuncinya adalah keseimbangan. Anak harus dilindungi, tetapi tetap diberi ruang untuk belajar, berkreasi, dan berkembang di era digital,” tuturnya.

PP Tunas sendiri bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus menjadi fondasi dalam membangun generasi emas Indonesia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa meninggalkan nilai sosial dan etika.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga turut berperan aktif dalam mengawal implementasi serta menciptakan ruang digital yang lebih bertanggung jawab bagi generasi mendatang.