Meranti Teken Deklarasi Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Tegaskan Komitmen Perlindungan

Pekanbaru75 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info — Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM, MM, mewakili Bupati AKBP (Purn) H. Asmar, menandatangani Deklarasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Mapolda Riau, Kamis (17/7/2025).

Deklarasi ini menjadi bentuk komitmen bersama Pemerintah Provinsi Riau dan Polda Riau dalam melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi dan perdagangan orang, serta memastikan penempatan pekerja migran berlangsung secara legal dan sesuai prosedur.

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, dan Pj Sekda Provinsi Riau M Job Kurniawan. Hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Perlindungan Migran Jadi Tugas Konstitusional

Dalam sambutannya, Menteri Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian P2MI oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran yang jumlahnya sangat besar.

“Menurut data Sisko P2MI, ada 5,2 juta pekerja migran yang terdata. Tapi jumlahnya bisa lebih dari 8 juta jika termasuk yang berangkat secara non-prosedural,” jelas Karding.

Ia menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, baik yang bekerja secara legal maupun ilegal di luar negeri.

“Ini bukan sekadar masalah prosedur. Ini soal konstitusi. Melindungi segenap tumpah darah Indonesia adalah tugas negara,” tegasnya.

Karding juga menyebut bahwa pekerja migran merupakan penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas, dengan total Rp253,3 triliun pada tahun 2024. Namun, tingginya kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja migran, menurutnya, sebagian besar disebabkan oleh praktik keberangkatan ilegal.

Komitmen Meranti Cegah TPPO

Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mencegah praktik perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal di wilayah Kepulauan Meranti.

“Ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi soal keselamatan warga kita. Kami siap bersinergi dengan Kementerian P2MI, Polda Riau, dan Pemprov Riau untuk mencegah praktik ini sejak dini,” tegas Muzamil.

Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara kolaboratif lintas sektor, mengingat tingginya risiko dan keterlibatan jaringan ilegal dalam praktik perdagangan orang.

Isi Deklarasi Pencegahan TPPO dan PMI Ilegal

Dalam deklarasi tersebut, seluruh pimpinan daerah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Daerah Provinsi Riau sepakat untuk:

  1. Mencegah segala bentuk tindakan/aktivitas terkait penempatan pekerja migran Indonesia non-prosedural dan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Provinsi Riau.

  2. Mengungkap dan menindak penempatan pekerja migran Indonesia non-prosedural dengan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

  3. Bersinergi secara bersama-sama dalam penanganan pekerja migran non-prosedural dan tindak pidana perdagangan orang.

Deklarasi ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam penataan tata kelola pekerja migran secara legal, aman, dan manusiawi di Provinsi Riau.