LABUHANBATU, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tindak Lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin, 19 Mei 2025.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ yang berisi mengenai Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan APBD 2025.
Kegiatan yang diadakan di ruang rapat Bupati Labuhanbatu ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Salman Al Farisi, Kepala Inspektorat Ahlan Truna, SH, serta Plt. Kepala Dinas Pendapatan Hj. Tuti Novrida Ritonga, A.Pt, bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Rakor kali ini menghadirkan Kepala Satuan Tugas Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Uding Jaharudin, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Uding menekankan pentingnya efisiensi anggaran di setiap daerah. Ia mengungkapkan bahwa meskipun anggaran dari pusat mengalami penghematan, setiap daerah diminta untuk lebih bijak dalam menyikapinya.
“Walaupun terjadi efisiensi anggaran, daerah harus memilah program secara prioritas, fokus pada kegiatan yang bersifat urgent, dan mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial,” ujar Uding.
Lebih lanjut, Uding menjelaskan bahwa efisiensi anggaran dilakukan dengan mengurangi pengeluaran untuk kegiatan yang tidak mendesak, seperti studi banding, percetakan, seminar, diskusi kelompok, serta perjalanan dinas, yang akan dipangkas hingga 50 persen. Ia juga menekankan bahwa belanja honorarium dan kegiatan pendukung tanpa output yang terukur harus diminimalisir.
“Anggaran harus difokuskan pada pelayanan publik yang nyata dan tidak lagi didasarkan pada pemerataan anggaran antardaerah atau pola lama berdasarkan alokasi tahun sebelumnya,” tambahnya.
Selain itu, Uding juga menjelaskan bahwa efisiensi anggaran diarahkan pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, serta penyediaan cadangan pangan. Semua langkah tersebut, menurutnya, bertujuan untuk mendukung pencapaian delapan misi atau Asta Cita dalam program prioritas nasional.
Sebagai langkah lanjutannya, daerah diminta untuk segera mengirimkan data berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Neraca per 31 Desember 2024, serta rincian perubahan pendapatan dan belanja tahun 2025.
Kabid Perencanaan BKAD Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Safei, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan kepada 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara untuk mendorong reformasi belanja daerah.
“Kami berharap seluruh pemerintah daerah segera menyampaikan laporan efisiensi anggaran sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan nasional dan pencapaian Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Sumatera Utara bersama jajarannya, yang menunjukkan sinergi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.