SELATPANJANG , SINKAP.info — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan ke-2 tahun 2025 untuk membahas penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah serta satu Ranperda inisiatif DPRD, Rabu (14/5/2025), di Balai Sidang DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Khalid Ali, SE, dan dihadiri oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, para anggota DPRD, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Khalid Ali menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Badan Musyawarah DPRD Nomor 08/Kpts-DPRD/BM/V/2025 tentang penetapan jadwal kegiatan DPRD. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah telah mengajukan tiga Ranperda melalui surat tertanggal 9 Mei 2025.
Tiga Ranperda Usulan Pemda
Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tiga Ranperda yang diusulkan meliputi:
-
Ranperda tentang Pengelolaan Mangrove
Bertujuan untuk memberikan payung hukum dalam upaya pelestarian dan perlindungan ekosistem mangrove yang saat ini mengalami kerusakan akibat aktivitas manusia, alih fungsi lahan, dan dampak perubahan iklim. -
Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah yang menangani persampahan, serta menambahkan ketentuan terkait pengelolaan sampah spesifik sesuai PP Nomor 27 Tahun 2020. -
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diajukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyesuaikan tarif layanan publik, dan memperkuat legalitas pemungutan pajak oleh Pemda.
Asmar menegaskan bahwa ketiga Ranperda ini dirancang guna mendukung pembangunan berkelanjutan, pelayanan publik yang optimal, serta tertib administrasi pemerintahan.
Satu Ranperda Inisiatif DPRD: Sengketa Pertanahan Jadi Fokus
Dalam sesi lanjutan, DPRD Kepulauan Meranti juga menyampaikan satu Ranperda inisiatif tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Ranperda ini disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Drs. Jani Pasaribu, MM.
Menurut Jani, Ranperda tersebut menjadi prioritas utama DPRD karena tingginya laporan masyarakat terkait konflik agraria, baik antarwarga, dengan perusahaan, maupun dengan pemerintah daerah. Ia menyebutkan beberapa kasus, seperti sengketa antara masyarakat Tasik Putri Puyu dengan PT RAPP, serta konflik tanah di kawasan perkantoran bupati.
“Ranperda ini bertujuan membentuk mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan partisipatif, melalui forum mediasi dan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan BPN dan lembaga adat,” ujar Jani.
Ranperda ini terdiri dari 11 bab dan 35 pasal, mencakup ruang lingkup hukum, administrasi, serta pembentukan tim penyelesaian sengketa. Jani juga menyoroti pentingnya sosialisasi perda yang sudah disahkan, agar masyarakat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Penutup dan Harapan DPRD
Dalam penutupnya, Jani menekankan pentingnya kolaborasi harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah agar semua peraturan yang disusun dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap pembahasan lanjutan terhadap Ranperda inisiatif ini dapat berlangsung secara komprehensif dengan dukungan penuh dari seluruh OPD terkait,” pungkasnya