PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya melalui mediasi. Kasus ini diselesaikan pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 12.00 WIB, di Kantor Polsek Siantar Martoba.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Rakutta Sembiring Gg Cebol, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Pelaku, berinisial NARP (21), diduga menganiaya ibu kandungnya, WS br S (51).
Setelah menerima laporan, personel SPKT Polsek Siantar Martoba segera merespons dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dalam proses mediasi tersebut, NARP mengungkapkan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, termasuk tidak melakukan tindakan pencurian di rumah maupun di lingkungan sekitar.
WS br S, ibu kandung pelaku, menyatakan siap memaafkan anaknya dan tidak berniat untuk menuntut secara hukum. Sebagai hasil dari mediasi ini, kedua belah pihak membuat kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai, yang menjadi dasar penyelesaian perkara melalui mekanisme problem solving.
“Kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan,” ujar AKP Restuadi.
Polsek Siantar Martoba berharap melalui penyelesaian secara mediasi ini, kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian konflik keluarga secara bijak dan damai.