Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan di Medan

Pematangsiantar287 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial HPA (29), warga Medan Sunggal, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan. HPA ditangkap di kawasan Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Jumat (14/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim, IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan HPA berawal dari audit yang dilakukan oleh PT Natural Nutrindo, tempat HPA bekerja. Hasil audit menunjukkan bahwa HPA tidak menyetorkan hasil penjualan obat dari beberapa apotek di wilayah Pematangsiantar, yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp29.356.000.

Setelah diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut, HPA malah melarikan diri dan menghilang dari kediamannya. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh pihak PT Natural Nutrindo ke Polres Pematangsiantar pada 17 Oktober 2024.

“Penyidik telah memanggil HPA untuk diperiksa sebanyak dua kali, namun ia tidak hadir. Akhirnya, pada Jumat malam, tim berhasil menangkapnya di Medan,” ujar IPTU Sandi Riz Akbar.

Setelah diamankan, HPA dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Sabtu (15/2/2025) siang, statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

HPA kini dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.