PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Bertempat dilantai II Mako Polres Polres Pematangsiantar Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH dalam Press Release nya Polres Pematangsiantar selama 21 hari pelaksanaan operasi antik – toba 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan “Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 15 Kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 16 Orang Tersangka dan 11 orang merupakan Residivis dan dari ke 16 orang tersangka dapat di kategorikan sebagai Pengedar 9 orang serta kurir sebanyak 7 orang” terang Kasat kepada wartawan, Rabu (22/05).
AKP JH Pasaribu SH, MH melanjutkan “dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat 84,98 Gram, ganja 23,06 Gram, Hp 12 unit, uang Rp. 809.000 serta sepeda motor 4 unit dari berbagai tempat di wilayah kota kota pematang siantar” tambahnya.
AKP JH Pasaribu SH, MH kemudian memaparkan “kepada para tersangka akan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) terhadap pemilik narkotika di bawah 5 gram dan untuk pemilik narkotika jenis sabu diata 5 gram akan di terapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” tandasnya.
Pada Kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH menyatakan Polres Pematangsiantar Akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah kota pematangsiantar.
SINKAP.info | Laporan: Faisal
Komentar