BENGKALIS, SINKAP.info – Adanya pemberitaan dugaan penimbunan atau pembiaran penumpukkan ribuan tablet obat-obatan oleh pihak Puskesmas Sebanga Duri (yang sekarang pindah ke balai raja duri menjadi puskesmas balai raja duri).
Kepada media ini, menurut Kadiskes Bengkalis terkait berita dugaan membuang ribuan tablet obat-obatan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Bengkalis Ermanto, SKM, MKM membantah dengan tegas bahwa tidak benar dengan sengaja membuang ribuan tablet obat-obatan di bangunan lama UPT Puskesmas Pinggir di Jalan Gajah Mada tersebut.
Ermanto menjelaskan, bahwa obat-obatan yang berada di ruangan bangunan lama UPT Puskesmas Pinggir di Jalan Gajah Mada merupakan obat-obatan kadaluwarsa yang belum dipindahkan dan dirapikan ke bangunan baru di Balai Raja.
“Obat-obatan kadaluwarsa tersebut telah dipisahkan dari sediaan obat-obatan yang tidak kadaluwarsa dan disimpan ruangan terkunci (gembok) agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat umum. Hanya saja informasi di lapangan, ruangan tersebut dibongkar orang yang tidak bertanggung jawab,” terangnya, Sabtu (23/03) malam.
Kemudian, sambung Ermanto, obat-obatan kadaluwarsa tersebut direncanakan akan dirapikan, dipacking ulang dan kemudian dikembalikan ke UPTD Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dan akan dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk proses pemindahan obat-obatan dari bangunan lama UPT Puskesmas Pinggir di Sebanga ke Bangunan Baru UPT Puskesmas Pinggir di Balai Raja bukan dimaksudkan untuk menghilangkan barang bukti, namun untuk mengamankan asset sambil menunggu proses pemusnahan obat,” ujarnya.
Sementara menurut tulisan yang dimuat sebelumnya, penimbunan tablet obat-obatan atau adanya dugaan tidak memanfaatkan persediaan bahan habis pakai yang sudah dialokasikan oleh Pemerintah sampai kadaluwarsa seperti yang terjadi pada Puskesmas Sebanga Duri Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau memiliki potensi terhadap kerugian Negara.
Menurut Eny Setyo Widiasih dkk dalam penelitiannya tentang Analisis Dasar Hukum, Kebijakan dan Peraturan Penghapusan Obat Rusak dan Kadaluwarsa menjelaskan, penghapusan obat rusak dan kadaluwarsa di dalam pengelolaan obat publik harus mengikuti ketentuan yang berlaku karena apabila penghapusan obat rusak dan kadaluwarsa tidak sesuai dengan ketentuan akan menjadi temuan pemeriksaan BPK, kelompok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang undangan sub kelompok administrasi jenis temuan penyimpangan terhadap peraturan per-UU-an bidang pengelolaan barang milik daerah.
“Dalam pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan, obat rusak dan kadaluwarsa menjadi salah satu masalah tersendiri, terjadinya obat rusak dan kadaluwarsa mencerminkan kurang baiknya pengelolaan obat,” tulis Eny Setyo Widiasih dikutip dari Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia.
Komentar