Gawat ! Kades Sungai Sigiring – Giring Diduga Terlibat Skandal Illegal Loging

SUMATERA UTARA430 Dilihat

TAPANULI SELATAN, SINKAP.info – Kasus kontroversial muncul di sebuah desa dibagian Tapanuli Selatan yakni Desa Sungai Sigiring – Giring, di mana kepala desanya atas nama BP (inisial) , yang seharusnya menjadi pilar utama pembangunan, terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan lingkungan. Oknum kepala desa yang seharusnya menjaga lingkungan desanya kini berkhianat kepada warganya sendiri dengan melakukan praktik illegal logging.

Menurut pengakuan masyarakat desa saat wawancara dengan tim SINKAP.info Praktik illegal logging ini dilakukan sejak Juni 2023 dan dilakukan secara terang terangan dihadapan masyarakat desa, Diduga kuat bahwa oknum kepala desa ini menyalah gunakan wewenang sebagai aparat desa dengan mengelola hutan lindung tanpa izin yang jelas sebagai tempat praktik illegal logging sehingga masyarakat desa tidak berani untuk melapor kepada pihak berwajib.

Lebih lanjut, illegal logging adalah istilah yang merujuk pada tindakan menebang pohon, mengangkutnya, atau memanfaatkan produk kayu untuk keuntungan ekonomi, yang dilakukan secara tidak sah.

Dengan kata lain, illegal logging adalah praktik pelanggaran hukum untuk mengakses dan mengeksploitasi hutan atau kawasan lindung. Bentuk tindakan illegal logging antara lain adalah melakukan penebangan pohon tanpa izin, dan menjualnya di pasar gelap atau tempat lain sebagai kayu.

Di banyak negara, undang-undang terkait illegal logging berfokus pada perlindungan hutan dan lingkungan, serta mengatur penggunaan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Undang-undang semacam itu dapat meliputi larangan penebangan liar, penjarahan hutan, atau aktivitas ilegal lainnya yang merusak ekosistem alam.

Hukuman dan sanksi yang diatur dalam undang-undang tersebut dapat mencakup denda besar, hukuman penjara, pencabutan izin usaha, atau sanksi administratif lainnya tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan di masing-masing negara. Selain itu, regulasi tersebut juga dapat mencakup mekanisme pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan bagi hutan dan lingkungan yang rentan terhadap praktik illegal logging.

Begitu pula di Indonesia yang notabenenya adalah negara hukum, tindakan illegal logging diatur dalam Undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sehingga pelaku illegal logging dapat dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam peraturan tersebut, ancaman sanksi pidana pelaku illegal logging yaitu penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Ironisnya pula praktik illegal logging ini dilakukan di kawasan hutan lindung, yang mana secara bahasa hutan lindung adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Namun, kawasan hutan lindung ini faktanya telah “dimanfaatkan” secara sepihak.

Apalagi praktik illegal logging ini dilakukan oleh oknum kepala desa, sungguh sangat bertentangan dengan etika profesi atau kode etik aparatur negara.

SINKAP.info | Laporan: Lutfi