BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka Kurir Narkotika Armen (38) Tahun, barang bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.57 gram, 1 (satu) bungkus plastick pack kosong, tempat kejadian perkara Jalan Peroyek Belading Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Jumat tanggal 13/10 sekira pukul 05.00 Wib.
Tersangka Armen 38 tahun, laki laki, Islam, Tidak Bekerja, Jalan Bandes Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Tersangka berperan sebagai Kurir.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando, Rabu (18/10).
Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pkl. 05.00 wib target berada di sebuah rumah jalan proyek belading desa petani kec. bathin solapan kab. bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.57 gram, dan 1 (satu) bungkus plastick pack kosong.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang ia dapatkan dari DERBI (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
SINKAP.info | Laporan: Jamil