BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka Dwi Setiyono als Dwi (45) Tahun, tersangka berperan sebagai Kurir narkotika jenis shabu seberat 2.00 gram, (Satu) Paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 9 1/2(Sembilan Setengah) butir Pil Ekstasi, 3 (Tiga) butir Pil Happy five H5, 1 (Satu) Unit Handphone Android, TKP Hotel Wisata kab.Bengkalis, Hari Rabu (04/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib.
Tersangka berinisial Dwi Setiyono als Dwi (45) Tahun, Warga Alamat Jl.Dahlia Gg.Jati , RT/RW 002/006, Kel/Desa Harjosari, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Tersangka berperan sebagai Kurir.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando, Sabtu (17/10)
Kronologis kejadian penangkapan, Team Opsnal Polres Bengklis mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang memasuki Hotel Wisata Bengkalis dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Atas laporan masyarakat tersebut team Opsnal Polres Bengkalis melakukan lidik di seputaran Hotel Wisata Bengkalis.
Setelah diperoleh informasi yang akurat tim melakukan penggerebekan dan mengamankan 1(satu) orang laki laki mengaku bernama DWI SETIYONO als DWI. Setelah itu team melakukan penggledahan badan dan kamar berhasil menemukan barang bukti berupa :
– 1 (Satu) Paket plastik yang di duga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 2,00 Gram – 9 1/2 (Sembilan Setengah) Butir Pil Ekstasi – 3 (Tiga) Butir Pil Happy Five H5 – 1 (Satu) Unit Handphone Android merk Vivo
Dari hasil interogasi terhadap tsk menerangkan memperoleh Narkotika tersebut dari ARIF (dalam lidik), Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
HASIL TES URINE
– DWI SETIYONO als DWI, Positive (+) Metamphetamin dan Positive (+) Amphetamin.
PASAL YANG DISANGKAKAN :*
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
SINKAP.info | Laporan: Jamil