BENGKALIS, SINKAP.info – Polres Bengkalis melaksanakan rekonstruksi terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Rabu (18/10) pukul 09.30 Wib
Adapun Jenis kegiatan rekonstruksi ini melibatkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan percobaan pencurian serta pembunuhan berencana. Ujar Kapolres bengkalis
Lokasi rekonstruksi berada di rumah Sdr. AWI di Jl. Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis tempat kejadian tindak pidana tersebut.
Hasil rekonstruksi mencakup beberapa poin penting, tersangka MHD ILHAM memperagakan adegan kejadian secara kronologis, mulai dari awal hingga akhir tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Tujuan dari rekonstruksi adalah memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali kejadian oleh tersangka.
Dalam hal ini reka adegan seluruh nya berjumlah lebih kurang 21 adegan yang mana di mulai dari awal sampai akhir.
Kegiatan rekonstruksi selesai sekitar pukul 10.45 WIB dengan situasi yang terkendali dan aman.tutup Kapolres Bengkalis
Turut hadir dalam pelaksanaan tersebut Kanit I Satreskrim Polres Bengkalis IPDA FACHRI MUHAMMAD MURSYID, S.Tr.K. Kaur Ident Satreskrim Polres Bengkalis AIPDA J. PANGGABEAN Personil Unit I Satreskrim Polres Bengkalis Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Pelaku bernama MHD ILHAM dan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sdr. YUWIN Als AWI, selaku pemilik rumah.
SINKAP.info | Laporan: Jamil