BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka Bandar Narkotika RG Als Ajo (25) Tahun, barang bukti yang diamankan 40 (empat puluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.77 gram, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit handphone android warna biru, Uang Tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), tempat kejadian Rumah Jalan Lintas Duri Dumai Km. 17 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Jumat ( 03/11) sekira pukul 16.30 Wib.
Tersangka RG Als Ajo (25) tahun, laki laki, Islam, Tidak Bekerja, warga Lintas Duri Dumai Km. 17 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Peran Tersangka Bandar.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Selasa (07/11/2023).
Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kel/Desa. Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 sekira pkl. 16.30 wib target berada di sebuah rumah kontrakan jalan lintas duri dumai km.17 desa boncah mahang kec. bathin solapan kab. bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 40 (empat puluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.77 gram, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru dan Uang Tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari CAR (dalam lidik) melalui perantara IR (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan:
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
SINKAP.info | Laporan: Jamil