Kemendagri Minta Parpol dan Pemkab Fasilitasi Upaya Rekonsiliasi AKD dan Pimpinan DPRD Bengkals

Bengkalis271 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah menjawab surat yang dilayangkan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, terkait tindak lanjut pertemuan konsultasi di Kemendari akhir Sepetember 2023 lalu.

Dalam surat Kemendagri RI bernomor 100.2.1.4/6975/OTDA, tanggal 16 Oktober 2023, dengan tegas menyatakan, tindakan hukum berupa mosi tak percaya dari 37 anggota DPRD Bengkalis, terhadap Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial tidak diatur UU No.23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 1018 tentang, Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Selain itu, surat yang ditandatangani Plh Direkur Jenderal Otonomi Daerah, La Ode Ahmad P Bolombo, yang bertindak atas nama Mendagri RI menjelaskan, Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Riau berdasarkan usulan partai politik (Parpol) yang memiliki kursi terbanyak.

Dalam surat itu, Kemendagri juga menyebutkan, fungsi dan wewenang akan melekat setelah ditetapkan dan dilantik menjadi ketua dan wakil ketua I sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

La Ode Ahmad P Bolombo juga menjelaskan, secara bersama partai politik dan pemerintah memfasilitasi upaya rekonsiliasi, untuk mengharmonisasikan kembali hubungan kerja antar alat kelengkapan dewan, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Kemendagri RI berharap, Parpol dapat mengkonsolidasikan kembali peran dan hubungan dari anggota DPRD di masing-masing Parpol dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis.

Menyikapi surat dari Kemendagri RI, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) Dr Saut Maruli Tua Manik SHi SH, MH CLA yang dimintak tanggalannya, Selasa (31/10) mengatakan, surat dari Kemendagri RI perihal fasilitasi hubungan kerja alat kelengkapan dewan (AKD) dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan upaya tegas dari pemerintah pusat, yang diwakili oleh Dirjend Otonomi Daerah.

“Ya, saya kira ini sebuah solusi yang harus ditindaklanjuti, sebab hal ini menyangkut hak kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Namun sebelum ditindaklanjuti saran Saut Maruli Tua Manik, perlu ditegaskan kembali, apa yang dilakukan oleh 37 anggota DPRD Bengkalis, terhadap mosi tidak percaya, yang diteruskan ke Badan Kehormatan (BK), hingga akhirnya dibawa ke sidang paripurna DPRD Bengkalis, tentunya sudah clear, tepat dan tegas dari jawaban Kemendagri RI tersebut.

Ia menyebutkan, jika surat Kemendagri RI mempertegas, soal mosi tidak percaya tidak diatur dalam perundang-undangan, baik itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan PP Nomor 12 Tahun 1018 tentang, pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

“Saya kira sudah sangat clear dan tegas dalam surat Kemendagri RI ini, mosi tidak percaya itu sesuatu cara yang telah terjadi tidak diatur dalam perundang-undangan, sekali lagi saya tegaskan, tindakan hukum mosi tidak percaya yang dilakukan 37 anggota DPRD Bengkalis tidak prosedural, berarti jelas cacat hukum dan sesuatu yang tidak memiliki kekuatan hukum,” ujarnya lagi.

Kemudian katanya lagi, sesuai fakta di surat ini ternyata di DPRD Kabupaten Bengkalis sudah sekian tahun tidak memiliki kode etik dan tata beracara di Badan Kehormatan (BK). Sehingga, apa yang dilakukan BK ini bisa berdampak hukum.

“Dampak hukum yang dilahirkan Badan Kehormatan ini sangat besar, kerena mereka selaku anggota DPRD yang dipercaya masyarakat melakukan perbuatan yang tentunya terindikasi menyimpang, semisal ada anggaran di dalamnya, mulai dari makanan, rapat-rapat pada proses BK, sementara tidak diatur dalam Tatib dan peraturan lainnya,” tegasnya lagi.

Ia juga berpendapat, jika dalam surat Kemendagri RI itu tegak lurus dan tentunya diduga BK DPRD sendiri melakukan penggelapan prosedur hukum.

“Nah, ketika ini sudah terjadi, sesuai surat Kemendagri RI, DPRD Bengkalis harusnya segera mengakhiri kisruh ini. Namun, yang sudah terjadi saya rasa masyarakat bisa meminta pertanggungjawaban kepada 37 anggota DPRD Bengkalis, yang melakukan mosi tidak percaya, karena mereka mewakili rakyat sudah dianggap tahu hukum,” terangnya.

Jika ini diabaikan tegas Saut, maka semua apa yang akan dihasilkan berakibat cacat hukum, karena dari awal sudah diluar dari prosedur hukum. Ini tentunya menjadi preseden buruk.

“Ya jika masyarakat merasa dirugikan, maka masyarakat bisa meminta pertanggungjawabannya, seperti apa. Bisa secara pidana ataupun perdata, namun kalau tidak ada laporan, tentunya tidak akan bisa diteruskan kepada para penegak hukum,” tegasnya.

Menanggali surat Kemendagri, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam yang dimintai tanggapannya mengatakan, sesuai Keputusan Kemendagri ini sudah terjawab persoalan yang terjadi di DPRD Bengkalis saat ini.

“Ya, saya tidak pernah menghabat urusan Pemkab Bengkalis dan juga di DPRD Bengkalis. Kalau itu saran Kemendagri ya saya siap. Karena saya tak merasa bersalah atas mosi tak percaya mereka. Tentu ini juga harus segera didudukkan oleh Bupati dan Parpol yang bersangkutan,” ujarnya.

SINKAP.info | Laporan: Jamil