BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka Bandar Narkotika Azahar Abas (33) tahun , team mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik pack diduga narkotika jenis shabu seberat 20.17 gram, satu unit timbangan, dua bungkus plastik pack dan satu unit handphone Android, warga Jalan Baru Duri XIII Gg. Nenek Sakai Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Selasa (13/09) sekira pukul 16.00 Wib
Tersangka Azahar Abas (33) Tahun warga Jalan Baru Duri XIII Gg. Nenek Sakai Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, tersangka berperan sebagai Bandar.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando, Senin (18/09/2023)
Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 14.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pkl. 16.00 wib target berada di dalam rumah jalan baru duri XIII gg nenek sakai desa bumbung kec. bathin solapan kab. bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.17 gram, 1 (satu) buah timbangan, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Andi (Dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
PASAL YANG DISANGKAKAN :*
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SINKAP.info | Laporan: Jamil