BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka Endnov (26) Tahun pengedar Narkotika jenis shabu seberat 0.65 Gram , Jalan Desa Maju Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Jumat (01/09) sekira pukul 15.00 Wib.
Tersangka Endnov (26) warga Jalan Desa Maju Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, tersangka berperan sebagai pengedar.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando, Rabu (06/09).
Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 sekira pukul 13.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Karang Rejo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 sekira pkl. 15.00 wib target berada di sebuah warung kulim km.4 desa karang rejo kec. bathin solapan kab. bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.65 gram dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna cream.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Aldo (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
PASAL YANG DISANGKAKAN
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
SINKAP.info | Laporan: Jamil