Lima Tahun DPO Kajari Meranti Akhirnya F Mendekam di Lapas Selatpanjang

MERANTI, SINKAP.info – Naas Sudah Nasib pelarian tersangka insial ( F), mantan pegawai Bank BRI Unit Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2014-2016.( F) ditangkap setelah menjadi buronan sejak tahun 2018 silam kini mendekam di Lapas Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau.

Selain itu, F ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, DH Namun F saat itu kabur saat penanganan perkara masih dalam proses penyidikan oleh Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

” Namun, setelah lima tahun, akhirnya F diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (5/7) sore di sebuah tempat di Kota Dumai,” Kata Kasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Meranti Tian Adesta SH MH

Menurut Tian, Tahanan F ini dari dari Dumai di tangkap oleh Tim Tabur menuju ke Pekanbaru lalu di proses di kejaksaan Negeri Meranti dan di bawah di lapas Selatpanjang.

“Hari ini, kami bawa di tahan Lapas Selatpanjang nunggu Proses sidang lanjut, F adalah dalam Kasus ini mencuat setelah BRI Cabang Selatpanjang melapor ke Kejari Kepulauan Meranti perihal kredit macet di Unit Teluk Belitung. Hasil pengusutan dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi, maka muncul dua nama, yakni F dan DH yang tak lain adalah mantri kredit di sana,” ungkapnya

Sebelumnya, keduanya menjadi aktor utama kredit fiktif di Teluk Belitung. Keduanya memainkan modus tempilan (nasabah bermohon namun penggunaan dana tersebut bersama mantri, cicilan dibayar bersama) dan topengan (nasabah tidak mengajukan kredit, nasabah tidak tahu jumlah pinjaman dan semua agunan dipalsukan).

Penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan oleh Kejari Kepulauan Meranti pada Kamis (8/11/2018) siang. Saat itu dijelaskan bahwa pada tahun 2015-2016 dalam penyaluran kredit BRI Unit Teluk Belitung telah terjadi fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI.

Pada tanggal 12 Maret 2018, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah dikumpulkan bukti untuk menjadikan terang suatu perkara.

Perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit dilakukan oleh oknum yang berposisi sebagai mantri yang bertugas untuk mencari nasabah serta mengelola permohonan serta analisis kredit yang akan diberikan Bank BRI.

Kedua pesakitan diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku mantri dalam menganalisa permohonan kredit dengan modus memalsukan atau membuat seakan-akan asli dokumen agunan, surat keterangan usaha dan meminjam KTP nasabah dengan tanpa diketahui nasabah bahwa KTP tersebut digunakan untuk diajukan kredit, sehingga keduanya menikmati atau menggunakan uang realisasi kredit tersebut.

Kemudian, terhadap DH berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik telah menikmati kredit nasabah sebesar Rp926.782.543 dan tersangka F sebesar Rp 842.267.378. Sehingga total kerugian yang dialami negara adalah Rp1.782.062.261.

Jumlah kerugian tersebut dihasilkan para pesakitan melalui sekitar 70 kredit atau nasabah. Perlu diketahui bahwasanya pemberian KUR terkandung di dalamnya dana yang bersumber dari APBN.

SINKAP.info | Rls